ERAMADANI.COM, BADUNG – Dalam rangka menyambut pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado di Kabupaten Badung, Senin (08/06/2020).
“Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandar udara serta bersiap untuk menyambut era new normal,” ungkapnya.
Ia mengatakan berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan untuk menerapkan protokol kesehatan di provinsi Bali. bahkan ditanah air.
Seperti, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, serta disinfeksi terhadap berbagai fasilitas dan area terminal penumpang.
“Kami juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, menyediakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan di berbagai titik di terminal serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang,” katanya.
Terap Protokol Kesehatan Secara Ketat
Selain itu, penerapan protokol kesehatan di bandara Bali secara ketat juga dilakukan dengan penumpang pesawat.
Misalnya yang termasuk ke dalam kriteria yang dikecualikan, diwajibkan untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang berlaku.
Dilansir dari Republika.co.id, juga dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan untuk penumpang yang berangkat dan datang dilaksanakan secara ketat.
“Kami berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali,” ungkap Herry Sikado.
maskapai penerbangan serta institusi lainnya untuk memastikan penumpang yang datang dan berangkat telah menjalani protokol kesehatan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, selama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Mulai berlaku pada 6 Mei 2020, tercatat pada 7-31 Mei 2020, terdapat total sebanyak 7.823 penumpang yang termasuk dalam kriteria yang dikecualikan.
Jika dirinci, kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8 persen dari total jumlah penumpang dikecualikan.
Kemudian kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang atau 33,1 persen.
Selanjutnya, penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang atau 2,2 persen serta penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang atau dengan persentase 0,9 persen. (MYR)




