ERAMADANI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan alasan Bali tak masuk dalam daftar 102 wilayah yang diizinkan menerapkan protokol kesehatan masyarakat produktif dan aman yang disebut dengan new normal.
Hal ini berdasarkan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang memberikan kewenangan ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal.
Namun, sejumlah daerah di Bali tak masuk dalam 102 daerah yang diizinkan oleh gugus tugas nasional untuk menerapkan sistem tersebut.
Menurut Koster, berdasarkan arahan gugus tugas nasional, yang diprioritaskan untuk menerapkan new normal adalah kabupaten dan kota yang nihil kasus.
“Jadi dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan tahap pertama ini adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit,” tutur Koster saat jumpa pers di Bali, Rabu (03/06/2020).
“Tidak ada COVID-19 sama sekali ada 102 kabupaten kota. Kalau Bali kan kabupaten/kotanya kena semua memang tingkat kesembuhannya tinggi, tapi belum layak untuk dibuka,” imbuhnya.
Sementara, hingga kini tercatat sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bali memiliki kasus positif Covid-19.
Gubernur Koster Terus Evaluasi Perkembangan Covid-19
Dilansir dari Detik.com, hingga kini, Pemprov Bali masih mengevaluasi penanganan Covid-19. Bali telah memiliki data daerah mana saja yang akan diberikan kesempatan agar masyarakat produktif dan aman dari Corona.
“Sekarang ini akan dievaluasi dalam hari-hari mendatang seperti apa kecenderungannya kita sudah punya data calon-calon yang akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan masyarakat produktif dan bebas dan aman dari COVID-19,” tutur Koster.
Pemprov Bali juga sedang menyusun protokol new normal untuk semua sektor. Jika sudah ditetapkan, Pemprov Bali akan mengumumkan soal protokol tersebut.
“Jadi Bali belum, kita sedang menyusun protokol tatanan kehidupan era baru untuk semua sektor. Kalau nanti sudah siap kita sudah punya SOP yang bisa dijalankan,” pungkas Koster.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara, tiga kabupaten di Kepulauan Riau.
Kemudian dua kabupaten di Riau, satu kabupaten di Jambi, satu kabupaten di Bengkulu, empat kabupaten/kota di Sumatera Selatan, satu kabupaten di Bangka Belitung, dan dua kabupaten di Lampung. (MYR)