ERAMADANI.COM, DENPASAR – Bupati I Nyoman Giri Prasta (Badung) dan Bupati I Nyoman Suwirta (Klungkung) akan memprioritaskan edukasi dan penyampaian secara persuasif kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Setiap pemimpin daerah membuat Peraturan Bupati (PerBup) dalam meneruskan PerGub untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Salah satu isi dari peraturan tersebut yakni bagi pelanggar Prokes akan dikenakan denda Rp 100.000 bagi perseorangan dan Rp 1.000.000 bagi pemilik usaha, yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19.
Dalam implementasinya terdapat beberapa pelaksanaan sidak yang dilangsungkan di beberapa tempat dan tidak sedikit masyarakat yang terjaring sidak Prokes tersebut.
Berkaca dari peraturan tersebut, kedua bupati yang telah mengeluarkan PerBup-nya masing–masing lebih memilih penindakan yang dilakukan secara persuasif.
Tujuannya agar masyarakat teredukasi terkait bahaya dari Covid-19.
PerBub Badung dan Klungkung
Di Badung, Giri Prasta telah mengeluarkan peraturan berupa PerBup Badung Nomor 52 tahun 2020.
Giri Prasta menyampaikan kabupatennya lebih memilih memprioritaskan edukasi.
“Kami di Kabupaten Badung akan lebih mengedepankan edukasi daripada pengenaan denda.” tuturnya, dikutip dari laman tribunbali.com.
Giri Prasta paham akan kondisi yang melanda Badung dan dunia ini, yang membuat keterpurukan di berbagai bidang, karena pandemi Covid-19.
Ia pun lebih memprioritaskan langkah edukatif terlebih dahulu bagi masyarakat Badung.
Adapun pengenaan denda dipilihnya menjadi upaya terakhir apabila pembinaan yang dilakukan tidak dihiraukan oleh masyarakat.
Sementara itu di Klungkung, Nyoman Suwirta juga telah mengeluarkan peraturan berupa PerBup Klungkung Nomor 66 Tahun 2020.
Senada dengan peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa kali peninjauan lapangan.
Di lapangan ia mendapatkan hasil bahwa masyarakat telah mengenakan masker.
Namun, masih terdapat penggunaan masker yang kurang sempurna (menutupi hidung dan mulut).
“Kalau mereka tetap bandel dan meboya, silakan ambil tindakan sesuai dengan PerGub dan PerBup yang sudah ada,” tegas Nyoman Suwirta, dilansir dari nusabali.com.
Ia selaku pemimpin lebih mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat.
Nyoman Suwirta juga meminta pihaknya harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Prokes.
Hal itu bertujuan agar masyarakat sadar dengan keadaan pandemi yang menjadikan penggunaan masker sebagai keharusan, juga mentaati Prokes yang telah ditetapkan. (LWI)