ERAMADANI.COM – Wisatawan asing yang berada di Bali menuai sorotan publik menyusul tindakan mereka yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan dan menyalahi peraturan. Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan beberapa kebijakan guna menyelesaikan persoalan terkait wisatawan asing bandel berada di Pulau Dewata.
Sederet ulah wisatawan asing di Indonesia di antaranya mengganti pelat nomor motor tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan sebagainya.
Gubernur Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Minggu, 12 Maret 2023 menyampaikan bahwa wisatawan asing tidak lagi diperbolehkan menyewa atau rental bahkan meminjam kendaraan selama berada di Bali. Wisatawan asing yang ingin melakukan perjalanan harus menggunakan kendaraan dari travel agent.
Melansir dari pikiran-rakyat.com, Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, didapati banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak memakai baju saat berkendara, tidak mengenakan helm sampai tidak memiliki lisensi berkendara.
Ia mengatakan, perubahan aturan tersebut untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata tiap tahunnya, tetapi juga untuk mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Ia menambahkan peraturan ini baru dapat terealisasi pada tahun 2023 lantaran pada tahun sebelumnya tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Bali dikarenakan pandemi Covid-19.
“Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” ujarnya.
Gubernur Koster menyebut bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing yang berada di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain hal itu, Gubernur Koster juga tengah mempertimbangkan mencabut Visa on Arrival (Voa) bagi warga negara Rusia dan Ukraina. Dia telah mengusulkannya pada Kementerian Hukum dan Ham RI lewat surat pada Menteri Hukum dan HAM.
Gubernur Koster menilai kebijakan tersebut penting lantaran banyak laporan bahwa warga dari kedua negara tersebut menyalahi peraturan selama berada di Bali. Warga asing dari dua negara itu menyalahi aturan dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Dewata.