ERAMADANI.COM, JAKARTA – Terkait larangan mudik lebaran tahun ini bagi semua orang yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Thahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik lebaran tahun ini.
Sementara itu, perihal sanksi bagi ASN yang nekat mudik akan tersahkan dalam Surat Edaran Menpan-RB.
“Edaran Kemenpan-RB prinsipnya mengakomodasi keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK,
PAN-RB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,”
Thahjo Kumolo, melalui pesan singkat, Ahad (28/3/21)
Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik.
“ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik, semata memutus rantai pandemi COVID-19 tidak melebar ke daerah,” ujarnya, mengutip republika.co.id.
Selain itu, Tjahjo pun meminta ASN tidak pergi ke tempat wisata saat lebaran nanti.
“ASN saat lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi,” katanya.
Sementara keputusan pelarangan mudik tahun ini setelah mendapat arahan dari Presiden dan rapat koordinasi menteri pada Selasa (23/3/21).
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait, pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden,
ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,”
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait libur Idulfitri 1442 H secara daring, Jakarta, Jumat (26/3/21)
Muhadjir mengatakan, harapannya dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa berlangsung sesuai rencana.
(ITM)




