Jakarta, 1 Juni 2025 – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat regulasi ibadah umrah, menyusul kebijakan ketat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang lalu. Langkah ini, yang diumumkan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi, mengarah pada sistem penerbitan visa umrah yang lebih terstruktur dan berorientasi pada verifikasi akomodasi. Perubahan signifikan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara umrah Indonesia, khususnya terkait potensi peningkatan kompleksitas proses dan pengawasan yang lebih ketat.
Aturan baru ini secara tegas mensyaratkan bahwa visa umrah hanya akan diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah memperoleh izin resmi atau tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Hal ini dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), yang melihat kebijakan ini sebagai langkah signifikan yang akan berdampak pada proses penerbitan visa umrah.
"Visa umrah hanya akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan Madinah telah memiliki tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata," tegas Ahmad Barakwan, Kabid Umrah DPP AMPHURI, dalam wawancara telepon dengan detikHikmah pada Sabtu (31/5/2025). Barakwan menambahkan bahwa sistem baru ini mulai berlaku efektif pada 14 Zulhijah 1446 H, dengan jemaah diperbolehkan memasuki Arab Saudi mulai 15 Zulhijah 1446 H. Ia memprediksi aturan ini akan menyulitkan proses penerbitan visa umrah.
Verifikasi Hotel: Dari BRN ke Sistem Nusuk yang Lebih Ketat
Aturan baru ini mewajibkan hotel yang dipesan untuk memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum visa umrah dapat diterbitkan. Proses verifikasi tidak lagi sekedar mengandalkan Booking Reference Number (BRN) seperti tahun-tahun sebelumnya, yang rentan terhadap manipulasi dan pemesanan hotel fiktif. Kini, proses reservasi hotel harus melalui platform Nusuk dan mendapatkan persetujuan langsung dari hotel bersertifikat tasreh. Hotel yang dipilih harus terdaftar secara resmi dan validasi reservasi harus dilakukan sebelum visa dikeluarkan. Tanpa persetujuan dari hotel melalui sistem Nusuk, visa umrah tidak akan diterbitkan.

Barakwan menjelaskan, "Prosesnya harus dilakukan sebelum visa diterbitkan. Hotel harus menyetujui reservasi terlebih dahulu dalam sistem. Jika tidak ada persetujuan, visa tidak akan bisa dikeluarkan." Sistem ini, menurutnya, jauh lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Praktik manipulasi BRN yang memungkinkan pemesanan hotel tidak sesuai dengan program perjalanan umrah, kini telah dihilangkan. Verifikasi melalui tasreh dan platform Nusuk menjadi kunci pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah Arab Saudi, memantau perjalanan umrah sejak tahap pemesanan hingga kedatangan jemaah.
Dampak terhadap Penyelenggara Umrah dan Jemaah
Perubahan signifikan ini menimbulkan tantangan baru bagi penyelenggara umrah di Indonesia. AMPHURI, melalui akun Instagram resminya (@amphuri), mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara umrah untuk memastikan pemesanan hotel dilakukan hanya pada akomodasi yang memiliki izin aktif dan resmi. Kesesuaian program perjalanan dengan rincian hotel yang dipesan juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan. Penyelenggara juga diwajibkan untuk memastikan data reservasi telah diinput ke sistem Nusuk dan telah mendapat persetujuan dari pihak hotel.
Dampaknya terhadap jemaah umrah juga perlu diantisipasi. Potensi penundaan penerbitan visa akibat proses verifikasi yang lebih kompleks menjadi kekhawatiran utama. Jemaah perlu memastikan bahwa penyelenggara umrah yang mereka pilih telah memahami dan mampu memenuhi persyaratan baru ini. Transparansi informasi dan komunikasi yang efektif antara penyelenggara dan jemaah menjadi krusial untuk meminimalisir potensi masalah.
Analisis dan Proyeksi Ke Depan
Kebijakan baru Arab Saudi ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah dan melindungi kepentingan jemaah. Sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih ketat bertujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan memastikan kenyamanan serta keamanan jemaah selama menjalankan ibadah. Namun, kompleksitas proses verifikasi dan potensi penundaan penerbitan visa perlu diantisipasi oleh seluruh pihak terkait.
AMPHURI, sebagai representasi penyelenggara umrah di Indonesia, berperan penting dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada anggotanya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Kerjasama yang erat antara AMPHURI, pemerintah Indonesia, dan otoritas Arab Saudi sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
Ke depannya, peningkatan kapasitas teknologi informasi dan pelatihan bagi penyelenggara umrah menjadi hal yang krusial. Penguasaan sistem Nusuk dan pemahaman yang mendalam terhadap persyaratan tasreh akan menjadi kunci keberhasilan dalam proses penerbitan visa umrah. Transparansi biaya dan mekanisme pemesanan yang jelas juga perlu dikomunikasikan kepada jemaah untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik.
Pemerintah Indonesia juga perlu berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara umrah Indonesia dan otoritas Arab Saudi. Dukungan teknis dan informasi yang akurat akan membantu penyelenggara umrah dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi ini. Selain itu, perlindungan dan advokasi bagi jemaah Indonesia yang mengalami kendala dalam proses umrah juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Secara keseluruhan, kebijakan baru Arab Saudi ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Meskipun menimbulkan tantangan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keamanan jemaah. Namun, kesuksesan implementasi kebijakan ini bergantung pada kerjasama yang erat antara semua pihak terkait, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Transparansi, komunikasi yang efektif, dan adaptasi terhadap perubahan teknologi menjadi kunci untuk mengatasi kompleksitas yang muncul dan memastikan kelancaran ibadah umrah bagi jemaah Indonesia. Persiapan yang matang dan antisipasi terhadap potensi kendala menjadi sangat penting bagi penyelenggara umrah dan jemaah untuk menghadapi era baru penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih terstruktur dan terkontrol ini.


