Jakarta, 15 Desember 2024 – Bayangan Ka’bah yang suci dan pelaksanaan rukun Islam kelima menjadi dambaan jutaan umat Muslim Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan perjalanan menuju Tanah Suci tersebut dihadapkan pada tantangan yang signifikan: antrean haji yang panjang dan waktu tunggu yang mengkhawatirkan. Kepala Badan Pelaksana Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPKH), Fadlul Imansyah, dalam pidato kunci pada acara BPKH Annual Meeting dan Banking Award 2024 di Hotel Sheraton Gandaria City, Jumat (13/12/2024), mengungkapkan data yang mengejutkan: sebanyak 5,4 juta jiwa saat ini terdaftar dalam antrean haji. Angka ini mencerminkan waktu tunggu yang mencapai 25 hingga 30 tahun, bahkan di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, waktu tunggunya mencapai angka yang lebih mengkhawatirkan, yaitu 30 tahun.
Data tersebut bukan sekadar angka statistik; ia merupakan gambaran nyata dari kerinduan jutaan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Fadlul Imansyah menekankan bahwa situasi ini menghadirkan dilema: di satu sisi, angka tersebut merepresentasikan potensi pasar yang luar biasa bagi industri perbankan syariah, khususnya Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH); di sisi lain, ia menjadi hambatan besar bagi realisasi ibadah haji bagi jutaan calon jemaah.
Lebih lanjut, Fadlul Imansyah mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 yang menunjukkan bahwa terdapat sekitar 17 juta umat Muslim Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji. Angka ini merupakan potensi yang sangat besar, namun ironisnya, hanya sekitar 0,31 persen dari jumlah tersebut yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji. Celah yang sangat signifikan ini menjadi sorotan utama dalam acara tersebut, sekaligus menjadi fokus diskusi dan upaya mencari solusi yang inovatif.
"Apabila kita lihat data BPS tahun 2023, ada 17 juta dari 210 juta umat muslim Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji. Namun baru 0,31 persen yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji," ujar Fadlul Imansyah. Pernyataan ini menyoroti pentingnya strategi yang lebih efektif dalam menjangkau dan memfasilitasi calon jemaah haji, serta perlunya transparansi dan efisiensi dalam sistem pendaftaran dan pengelolaan antrean.
Antrean haji yang mencapai 5,4 juta jiwa, menurut Fadlul Imansyah, bukan hanya sekadar masalah angka, melainkan masalah sosial dan keagamaan yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Waktu tunggu yang mencapai 25 hingga 30 tahun, bahkan lebih di beberapa daerah, menunjukkan adanya ketimpangan akses dan peluang bagi sebagian besar umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Banyak di antara mereka yang mungkin tidak memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji sebelum usia senja, atau bahkan mungkin tidak dapat menunaikannya sama sekali.
"Namun di sisi lain, antrean haji yang mencapai 5,4 juta orang membuat waktu tunggu berangkat ke Tanah Suci bertambah menjadi 25-30 tahun," tegas Fadlul Imansyah. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi harapan jutaan calon jemaah yang telah lama menantikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Waktu tunggu yang begitu lama bukan hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan lain, seperti kesulitan finansial dan kesehatan bagi calon jemaah yang lanjut usia.
Oleh karena itu, BPKH Annual Meeting dan Banking Award 2024 menjadi forum yang tepat untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. Acara ini tidak hanya menjadi ajang memamerkan kinerja BPKH dan memberikan penghargaan kepada mitra perbankan syariah, tetapi juga menjadi wadah untuk mencari solusi inovatif guna mengatasi permasalahan antrean haji yang panjang. Fadlul Imansyah mengajak seluruh pihak terkait, khususnya perbankan syariah, untuk berkolaborasi dalam mencari solusi yang efektif dan efisien.
"Inilah yang perlu kita carikan solusinya, untuk membantu umat muslim Indonesia melaksanakan rukun Islam kelima melalui produk dan layanan perbankan syariah," imbuhnya. Ajakan ini menekankan pentingnya peran perbankan syariah dalam memberikan solusi keuangan yang inovatif dan terjangkau bagi calon jemaah haji, sehingga dapat mempermudah proses setoran awal dan mengurangi beban finansial yang dihadapi.
Salah satu agenda utama dalam acara tersebut adalah membahas inovasi layanan keuangan syariah dalam ekosistem haji. BPKH menyadari bahwa sistem keuangan yang efisien dan transparan sangat penting untuk mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi waktu tunggu. Melalui kolaborasi dengan perbankan syariah, diharapkan dapat dikembangkan produk dan layanan keuangan yang lebih terintegrasi dan memudahkan calon jemaah dalam melakukan setoran biaya haji.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam meningkatkan layanan bagi jemaah haji, BPKH juga memberikan penghargaan kepada 30 mitra perbankan syariah. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan komitmen perbankan syariah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memotivasi perbankan syariah untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka.
Namun, solusi atas permasalahan antrean haji yang panjang tidak hanya terletak pada inovasi layanan keuangan syariah. Perlu adanya strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Kementerian Agama, dan BPKH sendiri. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
-
Peningkatan kuota haji Indonesia: Meningkatkan kuota haji Indonesia dari pemerintah Arab Saudi merupakan langkah krusial untuk mengurangi waktu tunggu. Upaya diplomasi dan negosiasi yang intensif perlu dilakukan untuk mencapai hal ini.
-
Peningkatan efisiensi sistem pendaftaran: Sistem pendaftaran haji perlu disederhanakan dan diefisiensikan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh calon jemaah. Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pendaftaran.
-
Sosialisasi dan edukasi: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran haji perlu ditingkatkan agar calon jemaah lebih memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
-
Pemantauan dan evaluasi: Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap sistem penyelenggaraan haji perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem tersebut.
Permasalahan antrean haji yang panjang merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Namun, di balik tantangan tersebut terdapat peluang besar bagi pengembangan industri perbankan syariah dan peningkatan kualitas layanan haji. Dengan kolaborasi dan inovasi yang tepat, diharapkan permasalahan ini dapat diatasi dan jutaan umat Muslim Indonesia dapat segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu berpuluh-puluh tahun. BPKH Annual Meeting dan Banking Award 2024 menjadi langkah awal yang penting dalam upaya mencari solusi komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini. Semoga upaya ini dapat memberikan harapan baru bagi jutaan calon jemaah haji yang tengah menantikan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima.