ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda, membuat Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan yang akan meminta mahasiswa asing untuk angkat kaki dari negaranya.
Kebijakan tersebut, berlaku untuk mahasiswa asing yang perkuliahannya dilakukan secara online dengan kata lain tidka ada urusan datang ke kampus.
Terkait hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia ((KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York meminta mahasiswa dan pelajar yang sedang mengemban kuliah agar tetap tenang menyusul aturan baru dari Immigration Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat tersebut.
Dilansir dari Kumparan.com, KBRI Washington DC juga memastikan bahwa mereka dan seluruh perwakilan Indonesia di AS terus menjalin komunikasi dengan pemangku kebijakan terkait di Negeri Paman Sam.
“Komunikasi dijalin untuk memperoleh informasi lebih jauh terkait kebijakan tersebut,” ucap KBRI Washington DC saat dihubungi kumparan, Kamis (09/07/2020).
Sedangkan dalam pengumumannya yang diposting di media sosial, KBRI Washington DC meminta agar mahasiswa dan pelajar Indonesia tidak panik.
Sebab, seluruh informasi lebih lanjut terkait kebijakan ICE akan disampaikan pada kesempatan pertama ke seluruh pelajar dan mahasiswa.
“Seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia diharapkan tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait hal ini dari sumber-sumber informasi resmi,” katanya.
Usir Mahasiswa Asing, Ini Jumlag Mahasiswa Indonesia
Sementara untuk jumlah mahasiswa Indonesia, menuruit data KBRI Washington DC menunjukkan, pada tahun ajaran 2018/2019 jumlah mahasiswa dan pelajar Indonesia di AS mencapai 8.356 orang.
Mereka kebanyakan berada di wilayah pantai barat AS.Saat ini banyak kampus di AS memberlakukan belajar online karena tingginya kasus corona.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah AS tidak akan menerbitkan visa dan tidak akan memberikan izin masuk ke AS bagi pelajar atau mahasiswa yang hanya mengikuti kelas online pada semester musim gugur 2020.
Selain itu, ICE memberikan pengecualian bagi para pelajar mahasiswa asing yang mengambil program pengajaran di dalam kelas (in person courses) atau program campuran antara online dan belajar di kelas (hybrid model), dengan persyaratan tertentu.
Hingga kini, pihak KBRI dan KLJRI juga terus berkoordinasi dengan Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (PERMIAS).
Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan terkini terkait kebijakan sekolah atau kampus masing-masing dalam menyikapi situasi ini. (MYR)