ERAMADANI.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan telah memastikan iuran bagi peserta kelas 3 mengalami kenaikkan pada tahun 2021. Penyesuaian itu dilatarbelakangi adanya pengurangan besaran subsidi dari pemerintah.
Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi selaku Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan menjelaskan, besaran iuran untuk tahun 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Ia pun mengatakan bahwa besaran iuran bagi peserta kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 perbulan.
Akan tetapi, jumlah yang harus peserta bayar mengalami kenaikkan, dari Rp 25.500 untuk tahun ini kemudian menjadi Rp 35.000.
Melansir dari kumparan.com, adapun besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
“Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021,
dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000.”
Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12/20).
Sementara itu, besaran subsidi Rp 7.000 itu untuk tahun depan tidak hanya berasal dari anggaran pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah akan turut menanggung subsidi sebesar Rp 2.800 dan pemerintah pusat sebesar Rp 4.200.
Ratna menjelaskan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini ialah untuk memastikan keberlanjutan program JKN.
Lantaran selama ini BPJS Kesehatan kerap mendapat masalah defisit anggaran, karena membengkaknya beban iuran yang terlambat pemerintah bayarkan.
“Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat, sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat,” jelas Ratna. (ITM)




