ERAMADANI.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai umumkan perekrutan Badan Adhoc di tingkat desa atau biasa dikenal dengan sebutan Panitia Pemungutan Suara, Sabtu, (15/02/2020).
Pemasangan pengumuman ini mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 112 Tahun 2020 mengenai tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menariknya, kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan hari libur. Tentu hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim KPU Kabupaten Badung dalam menyosialisasikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 23 September 2020.
Ketua pemilihan Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam arahanya mengatakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan.
KPU memiliki keunikan dalam pelaksanaan tahapan kegiatan yang tidak terpaku pada kerja berdasarkan hari kalender.
Namun berdasarkan tahapan pemilihan. Seperti halnya saat ini dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, jajaran keluarga besar komisi pemilihan Kabupaten Badung bekerja penuh waktu.
“Dalam tahapan sudah diatur bahwa pengumuman seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus sudah diumumkan tanggal 15 Februari 2020,” tuturnya.
“Meski hari Sabtu, tim Kabupaten Badung tetap bekerja menempelkan pengumuman seleksi PPS ini di kantor Camat maupun kantor-kantor Desa/Lurah yang ada di Badung,” ujarnya.
Lebih lanjut Kayun Semara sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan apapun alasannya, segala tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung Tahun 2020 harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Dengan mengusung tema “Spirit Bekerja Bergembira” tim KPU Badung mengerjakan tahapan dengan penuh semangat dan tulus kepada masyarakat. (HAD)