ERAMADANI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku Curat yang selama ini sudah beraksi disejumah TKP dengan modus sasar rumah kosong.
Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan pada Selasa, (28/01/2020) kemarin pukul 05.00 WITA, di jalan Benesari no.40 Kuta Badung.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, S.IK.,S.H.,M.Si.didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan kepada media pada Rabu (29/01/2020) hari ini.
Bahwa keempat pelaku ditangkap terkait dengan laporan sejumlah korban pencurian di wilayah Denpasar Selatan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Modus Kejahatan Rumah Kosong
![](https://eramadani.com/wp-content/uploads/2020/01/pelaku-700x350.jpeg)
“Modus yang dipakai keempat pelaku saat beraksi yaitu mencari rumah/ kos yang kosong ditinggal penghuninya kemudian pelaku akan merusak kunci pintu atau gembok dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan,” Kata Wakapolresta Denpasar.
Keempat pelaku tersebut Andri (39), Ardimansyah (39), Hartono (29) dan Delly Wijaya (28) dimana semua pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk mengantisipasi jika ada serangan saat melakukan pencurian.
Diwilayah Densel ada tiga laporan polisi yang diterima Polsek diantaranya di Tkp Kos Jalan Raya Sesetan Gg. Ikan Pari Densel (18/01/2020),
Rumah Jl.Penyaringan gg. Telabah Mentari Sanur kauh (27/1/2020) dan dikos Griya Asri Jl. Penyaringan Sanur Senin, (27/01/2020) lalu.
“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain diwilayah Densel, kami saat ini sedang mendalami keterangan keempat pelaku,” Ucap AKBP Jiartana.
Atas perbuatanya keempat pelaku diberikan tindakan tegas (tembak) dan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (HAD)