ERAMADANI.COM, JAKARTA – Saat menghadiri rapat kerja,Senator Anak Agung Gde Agung sampaikan permasalahan terkait arah kebijakan strategis Kemenpora tahun 2020-2024.
Rapat kerja tersebut, dilakukan oleh seluruh Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berlangsung di Ruang Rapat PPUU Gedung B lantai 3 DPD RI Jakarta.
Adapun agenda Raker Komite III DPD RI membahas Arah Kebijakan Strategis Kementrian Pemuda dan Olahraga tahun 2020-2024, yang menghadirkan Dr. H Zainul Amali, M.Si, (Menteri Pemuda dan Olahraga).
Membahas Arah Kebijakan Strategis Kemenpora RI
Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung mengungkapkan beberapa usulan terkait pengembangan bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Yang sesuai dengan Arah Kebijakan Strategis Kementrian Pemuda dan Olahraga Kemenpora tahun 2020-2024.
Dibidang kepemudaan diperlukan kebijakan dan program yang mampu mendorong peran pemuda sebagai asset bangsa menjadi generasi yang lebih mandiri, kreatif, dan inovatif, serta menumbuh kembangkan semangat kewirausahaan.
Sementara pada bidang keolahragaan, sejalan dengan hasil penyerapan aspirasi dari Bali diperlukan kebijakan pengembangan “SPORT TOURISM”.
Yang semakin berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia terlebih lagi bagi Provinsi Bali sebagai salah satu destinasi wisata sangat berkepentingan dengan Sport Tourism.
Kebijakan SPORT TOURISM mesti juga didukung dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang baik dan memenuhi standar internasional.
Dalam kesempatan ini Anak Agung Gde Agung menyampaikan keyakinannya bahwa Sport tourism Indonesia akan mampu mendongkrak tingkat kunjungan wisata.
Serta memberi dampak positif terhadap promosi destinasi di suatu daerah tujuan wisata (DTW) serta sport tourism diprediksi akan menjadi satu tren baru di tengah persaingan wisata global.
Sport tourism menurut AA Gde Agung, merupakan satu instrumen efektif dalam mempromosikan pariwisata berbagai daerah di Indonesia sesuai arah kebijkan Kemenpora.
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.
Lingkup Tugas Komite III
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dalam Arah Kebijakan Strategis Kemenpora dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:
Pendidikan
Agama
Kebudayaan
Kesehatan
Pariwisata
Pemuda dan olahraga
Kesejahteraan sosial
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ekonomi Kreatif
Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil
Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana
Perpustakaan. (HAD)