ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pengemudi mobil yang menabrak puluhan warga secara beruntun di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali beberapa hari lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/01/2020) lalu.
Pengemudi mobil tersebut bernama Ryan Matthew warga negara (WNA) asal California, Amerika Serikat.
Usai diperiksa penyidik Satlantas Polresta Denpasar, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu pun disampaikan dan dibenarkan Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, pada Jumat (10/01/2020) lalu, saat ditemui Tribun Bali di ruangannya.
“Sudah ditetapkan tersangka sesui dengan SOP yang berlaku, namun ia tidak ditahan karena hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ujar AKP Adi.
Bule Menabrak Warga yang Melintas
Ryan Matthew yang viral karena aksinya membawa mobil Mitsubishi Xpander putih DK 1422 FAA secara ugal-ugalan hingga menabrak warga yang melintas.
Yang saat itu melintas di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada hari Rabu (08/01/2020) lalu, tepat pukul 22.30 wita hingga menabrak tiga orang pengendara sepeda motor.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, laki-laki 48 tahun tersebut.
Diancam dengan pasal 331 dan pasal 310 ayat 2 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Namun dalam pasal tersebut hanya mengancam pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.
“Dia tidak ditahan, tapi dia tetap dikenakan wajib lapor. Saat ini dia masih diamankan di Polresta Denpasar oleh penyidik,” tambah Adi.
Lebih jelas, wajib lapor yang diterima Ryan Matthew ini dilakukan hingga kasus yang ia buat selesai atau tuntas di pengadilan.
Pemeriksaan laboratorium yang diperiksakan oleh Polisi juga masih tinggal menunggu hasilnya.
Hasil tersebut untuk memastikan apakah Ryan Matthew menggunakan barang terlarang atau tidak alias narkotika.
Mengingat, saat mengemudi mobil ia beraksi secara ugal-ugalan dan diketahui dalam kondisi mabuk berat, sehingga menabrak warga yang melintas.
Pria kelahiran 3 Mei 1971 yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan tinggal di Bali dengan status visa atau paspor wisawatan.
Melaju dari Unud, Jimbaran menuju Bali Pecatu Graha (BPG) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Namun saat tiba dilokasi, aksinya terhenti digerbang minimarket Bali Pecatu Graha.
Ia sempat berusaha berputar arah untuk pergi menghindari masa, namun akhirnya ia tetap terkepung dan berhasil dihentikan masyarakat yang mengejarnya. (ZAN)