ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kasus pencurian mobil yang dilakukan dua orang pelaku ternyata dilatar belakangi oleh persoalan pribadi yaitu masalah hutang piutang antara pelaku dengan pelapor.
Adapun pencurian mobil tersebut, dilakukan oleh Kadek Wijaya Wiranata alias Ramos (52) asal Sanur bersama Lalu Hendrayani alias Hendra (39).
Sedangkan pelapor adalah Abdul Said (38) yang beralamat di Jalan Kusuma Dewa Nomor 100 X, Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan kepolisian LP/23/I/2020/Bali/Resta Denpasar, tanggal 8 Januari 2020 tentang tindakan pidana pencurian bermotor (curanmor) roda empat (R-4).
Kedua pelaku yang nekat mencuri mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan plat DK 1691 MJ didalam garase mobil tempat kos pelapor yang terjadi pada hari Kamis (2/1/2020) pukul 18.00 wita.
Dalam hal ini, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana temui awak media di lobi depan Mapolresta Denpasar pada Jumat (10/1/2020) kemarin.
Ia katakan pencurian ini didasari persoalan pribadi atau motifnya karena masalah hutang piutang antara kedua belah pihak.
“Latar belakang kasus ini karena memang dilatar belakangi adanya masalah pribadi antara pelaku dengan pelapor. Hutangnya Rp 35 juta. Untuk masalah hutangnya sebelum tahun 2020,” ujarnya.
Awal Aksi Pencurian Mobil
Wakapolresta Denpasar mengatakan bahwa pencurian mobil tersebut, dilakukan pada hari Kamis (02/01/2020) kemarin.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu yang mereka buat di tempat tukang kunci.
Kemudian kendaraan roda empat tersebut, dibawa oleh pelaku ke sebuah bengkel di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.
Yang rencananya akan diganti warnanya dan plat nomornya dengan nomor kendaraan atau plat K 9248 GN.
Namun rencana yang telah mereka buat tidak sesuai dengan rencana, alias salah sasaraN.
Karena mobil yang diambil merupakan kendaraan orang lain. Hal ini disampaikan oleh AKBP Jiartana.
Diketahui pemilik mobil tersebut bernama I Putu Edi Santika Darma (32) asal Banjar Kebon Kaja, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli.
Dari pengakuan korban pemilik mobil, pelapor yaitu Said hanya bekerja sebagai supir dan bukan pemilik mobil Daihatsu Xenia.
Masalah Hutang Piutang
Sesuai dengan keterangan pelapor dan pelaku dalam hal ini sebagai saksi pelapor bahwa ada masalah hutang antara si pelaku dengan pelapor.
“Tetapi dalam hal ini, si pelapor ini bukan pemilik kendaraan tersebut, dia hanya sebagai driver yang diminta untuk menempati (menggunakan) kendaraan dari korban,” jelasnya AKBP Jiartana.
Korban aksi pencurian mobil tersebut, mengakui dan mengatakan kepada pihak kepolisian I Putu Edi baru mengetahui mobilnya hilang pada hari Selasa (07/01/2020).
Selanjutnya ia melaporkan kehilangan tersebut ke pihak SPKT Polresta Denpasar pada Rabu (08/01/2020) lalu.
Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Yudistira bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan.
“Mereka mengambil tanpa ijin dan tanpa hak. Setelah dicuri kendaraan dibawa kesalah satu bengkel daerah Denpasar Selatan, entah untuk dicat atau sebagainya tapi rencana kendaraan ini akan dibawa ke luar Bali,” tambahnya.
“Dalam hal ini sesuai dengan laporan polisi tersebut kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,” tutup Wakapolresta Denpasar AKBP Jiartana.
Sebulum Kejadian Pencurian
Pada Kamis (02/01/2020) kemarin, sekitar pukul 18.00 wita, pelaku Ramos dan Hendra mencari Abdul Said (38) ditempat kosnya di Jalan Kusuma Dewa, Nomor 100 X, Denpasar Barat.
Tujuannya untuk menagih hutang sebesar Rp 35.000.000 atau Rp 35 juta, namun saat dicari ternyata Said Tidak berada ditempat.
Kedua pelaku sempat menunggu Said, namun tak kunjung datang sempai pukul 19.00 wita atau satu jam setelah mereka datang ke kos pelapor.
Merasa kesal sebab yang dinanti tak kunjung datang, mereka melihat ada mobil Daihatsu Xenia putih DK 1691 MJ yang terparkir di lokasi kejadian atau kos korban.
Ramos lalu meminta Hendra untuk memanggil tukang kunci, untuk menduplikat kunci mobil Daihatsu Xenia yang biasa digunakan Said.
Setelah kedua pelaku berhasil mengambil mobil tersebut, kemudian mobil dibawa ke Jalan Sedap Malam tempat tinggal pelaku Hendra.
Setelah tiba, pelaku lalu menganti plat mobil dengan nomor kendaraan K 9248 GN dan menitipkan mobil di bengkel cat Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan.
“Setelah dicuri kendaraan dibawa ke salah satu bengkel daerah Denpasar Selatan, entah untuk dicat atau sebagainya tapi rencana kendaraan ini akan dibawa ke luar Bali,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Jumat (10/01/2020).
Namun, pada Selasa (07/01/2020) pemilik mobil I Putu Edi hendak mengambil mobil Daihatsu Xenia warna putih miliknya ditempat kos pelapor Abdul Said.
Pas dicek ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dilokasi, ia pun langsung menghubungi Said untuk menanyakan mobilnya.
Dari waktu pencurian terjadi hingga Selasa (07/01/2020) lau, ternyata Said berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun karena dihubungi korban atau pemilik mobil, ia pun segera balik ke Bali untuk melakukan pengecekan.
Said pun mengecek mobil, ternyata tidak menemukan mobil yang terparkir digarase mobil tempat kosnya.
Mengingat ada hal yang mencurigakan dan diduga ada pencurian, korban dan pelapor.
Akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (08/01/2020) di SPKT Polresta Denpasar. (RLS/ZAN)