ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pasca diadakannya agenda kegiatan “Doa Untuk Negeri” pada hari Rabu (25/12/2019) lalu, Hotel Princess Keisha yang diduga dukung Khilafah dan HTI kini tempuh jalur hukum.
Berita hoax yang beredar di sosial media bahwa pihak manajemen Hotel Princess Keisha mewadahi gerakan khilafah dan Anti Pancasila.
Sejumlah akun buzzer bayaran mengajak masyarakat Bali untuk memboikot Hotel. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati selaku Ketua BPD PHRI Bali ikut bersikap.
Dengan mengingatkan pengusaha hotel ke depannya agar lebih selektif menerima event yang melibatkan massa di hotelnya.
Menurutnya, “mereka yang terlibat di Hotel Princess semuanya saudara kita. Tetapi, tolong dong jangan Bali jadi korban,” tuturnya.
“Kita semua sensitif dengan masalah keamanan. Jangan karena pertentangan kelompok, malah Bali dijadikan kurusetra (ajang perang saudara) antara sesama saudara dan anak bangsa. Yang rugi, ya krama Bali,” pinta Cok Ace.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Wayan Sudirta, minta evaluasi perizinan Hotel Princess Keisha tersebut.
Ia juga berharap kasus Hotel ini menjadi yang pertama dan terakhir di Bali, ia pun memuji jajaran Polda Bali yang sigap melakukan penanganan, sehingga ketegangan tidak meluas.
Hotel Princess Keisha Tempuh Jalur Hukum
Akibat tuduhan tersebut pihak hotel Princess Keisha menunjuk Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum.
Yaitu Muhammadiyah Bali sebagai kuasa hukum dengan surat kuasa khusus No 019/MHKK/SKK/LKHB/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019.
Pihak kuasa hukum hotel Princess Keisha akan memproses pernyataan sesat tersebut karena sudah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2006 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami tegaskan tidak ada pembahasan mengenai khilafah ataupun upaya mengganti ideologi pancasila dan hal tersebut adalah bentuk fitnah dan hoax,” tegas M .Zulfikar Ramly S tim kuasa hukum Hotel.
“Isu yang disebarkan di tengah-tengah masyarakat tersebut bertujuan untuk memecah belah kerukunan umat beragama di Bali.” tambahnya.
“kami sudah siapkan bukti-buktinya, serta akan kami laporkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri dan Ke Pihak Polda Bali,” pungkas Ketua LKBH Muhammadiyah Bali ini.
Adapun akun-akun media sosial yang dilaporkan antara lain Muhammad Boyelim, Tutup Botol, Yadi Pariyadi, Tridatu Reborn dan Postingan Bali Dewata. (HAD)