ERAMADANI.COM, DENPASAR – Elemen Muslim Bali melaporkan oknum penista Nabi Muhammad SAW yang beredar di media sosial pada Sabtu (21/12/2019) lalu, kepada Polda Bali.
Elemen muslim Bali meyakini bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran.
إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا . لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ
“Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendukung beliau, memuliakan beliau….” (QS. al-Fath: 8-9).
Laporkan Oknum Penista Nabi Muhammad di Medsos
Kedatangan elemen masyarakat muslim ke Polda Bali untuk melaporkan oknum pemilik akun sosial media bernama Alex Sianipar.
Yang diduga melakukan penista atau melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata sarkasme hingga melukai hati umat Islam, khusunya yang berada di Bali.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui pemilik akun bernama Alex Sianipar berprofesi sebagai agen penyewaan papan surfing di pantai Kuta Bali.
Unggahan yang viral di media sosial tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan atas Nabi Muhammad dan meresahkan muslim lainnya.
“Kami berharap Alex yang memposting hal tersebut beriktikad baik dan meminta maaf,” kata Engkom Komara selaku ketua Banser Kuta Utara yang sakaligus sebagai pelapor.
Meski begitu Engkom Komara menghimbau agar umat muslim tidak bertindak sendiri, tapi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor : DUMAS/640/XII/2019/DITRESKRIMSUS.
Terduga penistaan Nabi Muhammad SAW tersebut bisa dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto.
Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan berisikan “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana”.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (HAD)