ERAMADANI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap remaja usai diajak kencan oleh si pelaku.
Remaja yang masih berusia 16 tahun dengan inisial RPH, diamankan pada Selasa, (03/12/2019) lalu, sekitar 15.30 wita di Kara Residence Kamar 214 Jalan Pura Demak Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana,S.H.,S.IK.,M.Si didampingi Kanit Reskirm Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar, S.IK. menjelaskan awal kejadian tragedi tersebut.
Cerita dari Reskrim Polsek soal Awal Kejadian Penganiayaan
Berawal saat pelaku bernama Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (21) asal kediri menghubungi korban lewat aplikasi MiChat dan mengajak korban berkencan.
Setelah adanya kesepakat antara keduanya, mungkin dengan berbagai alasan, pelaku kemudian menemui korban di kosnya.
“Usai berhubungan badan ternyata pelaku tidak mampu membayar sesuai kesepakatan kemudian terjadi cekcok hingga berakhir penganiayaan,” Ungkap Wakapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kesepakatan awal pelaku akan membayar korban seharga Rp.600.000,- tetapi pelaku hanya membawa uang sebesar Rp.200.000.
Saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya, ketika itu pula pelaku tidak bisa menahan amarahnya sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sampai akhirnya pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting di bagian perut, leher dan tangan hingga mengalami luka yang cukup parah.
Gunting yang digunakan, sudah dari awal dipersiapkan pelaku, sepertinya pelaku paham betul akan terjadi hal seperti ini, oleh sebab itu, ia persiapkan.
Gunting tersebut disimpan pelaku di saku celananya dengan alasan bahwa itu adalah alat kerja buruh yang pelaku bawa saat hendak bekerja.
Perbuatan pelaku tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002.
Undang-Undang itu merupakan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara
“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan setelah korban pulih kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kronologis kejadianya”, tutur Wayan Jiartana. (HAD)