ERAMADANI.COM, JAKARTA – Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia jangan kaget ketika hp ilegal terblokir.
Apalagi ketika banyaknya perangkat ponsel yang harus dimatikan atau diblokir ketika aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian periode 2014-2019 lalu.
Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi ini akan berlaku April 2020 mendatang.
Dalam enam bulan ke depan jika peraturan ini diimplikasikan, perangkat telephon terpaksa harus disita atau mati.
Jangan Kaget Ketika HP Ilegal Terblokir
Jhony menghimbau kepada Masyarakat jangan marah, karena masalah itu bersumber dari penjual yang salah.
Saat dikonfirmasi Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Rirjen PPI) Kemenkominfo menyebut ponsel ilegal yang baru dibeli ketika aturan sudah berlaku memang tidak bisa digunakan.
“Setelah 6 bulan kalau baru akan menggunakan hp ilegal akan diblokir. Tidak berlaku surut,” jelasnya saat dihubungi Rabu (30/10).
Tidak berlaku surut maksudnya adalah bagi pengguna yang sudah menggunakan ponsel ilegal sebelum April 2020, masih bisa menggunakan ponsel mereka dengan masa tenggang 2 tahun.
Dengan syaratnya, ponsel ilegal itu mesti didaftarkan terlebih dulu menggunakan aplikasi yang akan disediakan pemerintah.
Waktu pendaftaran akan dimulai pada Februari 2020 datang . Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga belum tersedia untuk publik.
Sementara mekanisme pemblokiran ponsel, Johnny mengatakan akan menyerahkan hal tersebut kepada para ahli.
Dalam aturan IMEI, ponsel pasar gelap black market BM akan diblokir sehingga tidak bisa mengakses jaringan telekomunikasi.
Johnny juga mengatakan pemblokiran ponsel merupakan cara yang lebih efektif dibandingkan pemerintah harus menyita seluruh ponsel BM yang telah digunakan.
“Tentu disitanya kita tidak akan datang barangnya ambil dari rumah dari tangan lagi makan di restoran lagi nonton film disita barangnya, yang paling gampang ya matikan saja frekuensinya,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli ponsel BM meskipun menawarkan harga yang jauh lebih murah.
Sebab hal ini merugikan negara dan pada akhirnya pemblokiran ponsel juga akan merugikan masyarakat. (ZAN)