ERAMADANI.COM, DENPASAR – Rabu (03/10/2019) Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, membeberkan pelaku narkoba dan barang bukti di Mako Polresta Denpasar.
Resnarkoba Polresta Denpasar diback-up CTOC Polda Bali dalam Ops Antik 2019 yang berlangsung dari 13-29 September 2019 kemarin, berhasil mengamankan 28 pelaku tindak pidana Narkoba dari 24 kasus yang ada.
Barang Bukti Pelaku Narkoba yang Diamankan
Dari 28 pelaku tersebut, 10 orang merupakan bandar dan 18 orang lagi sebagai pemakai. Mereka ditangkap dan diamankan dengan tempat kejadian perkara yang berbeda selama Operasi Antik 2019 berlangsung.
“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sabu 113,58 gram, Ekstasi 310,5 butir, Ganja 13,38 gram dan Gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ruddi Setiawan bahwa 22 pelaku berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis atau orang yang pernah dihukum mengulangi kejahatan yang serupa, bernama Fery.
Motif para pelaku tersebut adalah menjalankan bisnis barang terlarang yang bermacam-macam, sebagian dari sindikat jaringan pengedar narkotika dan obat obat terlarang yang menjualnya secara ilegal di pasar black market.
Selain itu ada juga karena faktor kecanduan yang sudah mendarah daging pada diri mereka, dan yang lebih utama adalah keaadan ekonomi.
Faktor ekonomi yang tidak mencukupi kehidupan seharai hari kadang memang membuat sebagian orang lupa untuk melakukan pekerjaan yang terlarang.
Bahkan sering lupa juga mana pekerjaan yang benar dan mana yang salah, agar terpenuhi kehidupan yang semakin hari semakin banyak saja.
“Barang ini didapatkan dari seseorang, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan sebagian pelakunya diamankan dikawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung,” tambah Ruddi.
Aparat penegak hukum kerap menggunakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 untuk memasukan para pelaku Narkotika ke panjara.
Untuk pelaku Miras dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol. (HAD)