ERAMADANI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam memblokir Cloudflare di Indonesia karena perusahaan ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE adalah instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital dan melindungi masyarakat.
Alasan Kewajiban Pendaftaran PSE
Alexander menjelaskan bahwa pendaftaran PSE memudahkan pemerintah menangani berbagai konten terlarang, termasuk judi online. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan hukum menjadi jauh lebih sulit.
Tenggat Waktu 14 Hari untuk Cloudflare
Kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah memberikan waktu 14 hari kerja bagi Cloudflare untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
Peringatan bagi Pengguna Cloudflare
Alexander mengimbau pengguna Cloudflare mulai mencari solusi alternatif jika perusahaan tersebut tetap tidak mematuhi persyaratan. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang diskusi apabila Cloudflare menunjukkan itikad baik.
Peran Cloudflare dalam Judi Online
Pemerintah menyoroti penggunaan Cloudflare oleh situs judi online. Dari 10.000 sampel situs judol pada 1–2 November 2025, sebanyak 76% tercatat menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Banyak situs juga memanfaatkan fitur penyamaran alamat IP untuk memindahkan domain dengan cepat sehingga sulit diblokir.
Desakan Pemerintah agar Cloudflare Lebih Selektif
Alexander meminta Cloudflare lebih selektif dalam menyediakan layanan. Menurutnya, perusahaan seharusnya dapat menolak layanan yang berpotensi merugikan Indonesia. Ia menilai Cloudflare perlu melakukan moderasi dan penyaringan yang lebih ketat.
25 Perusahaan Global Lain yang Juga Belum Mendaftar
Melansir dari nasional.kontan.co.id Selain Cloudflare, terdapat 25 platform lain yang belum terdaftar sebagai PSE. Pemerintah sudah mengeluarkan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut dari sektor AI, finansial, perhotelan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan kreator.
Daftarnya sebagai berikut:
Cloudflare, Inc. • Dropbox, Inc. • Flextech, Inc. (Terabox) • OpenAI, L.L.C. (ChatGPT) • Duolingo, Inc. • Marriott International, Inc. • PT Duit Orang Tua (Roomme) • Accor S.A • IHG PLC • PT HIJUP.COM • PT Kasual Jaya Sejahtera • Fashiontoday • PT Beiersdorf Indonesia (Nivea) • Shutterstock, Inc. • Getty Images, Inc. • PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga) • Fine Counsel • PT Halo Grup Indo (HelloBeauty) • PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip) • PT Inggris Prima Indonesia (EF Hello) • Wikimedia Foundation (Wikipedia) • PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat) • PandaDoc Inc • airSlate Inc (SignNow) • PT Zoho Technologies.
Imbauan Terakhir dari Pemerintah
Pemerintah meminta seluruh PSE Lingkup Privat yang masih belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Dengan kepatuhan platform global, ekosistem digital Indonesia dapat tetap aman dan bertanggung jawab.




