• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Bisakah Gelar Pahlawan Nasional Dicabut Setelah Diberikan?

Bisakah Gelar Pahlawan Nasional Dicabut Setelah Diberikan?

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini
1 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa yang dinilai berjasa bagi negara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK Tahun 2025 yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

Namun, pemberian gelar ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian pihak menilai ada tokoh yang dianggap belum layak menerima penghargaan tersebut. Karena itu, muncul pertanyaan: apakah gelar Pahlawan Nasional bisa dicabut setelah diberikan?

Tidak Ada Aturan Pencabutan Gelar

Melansir dari kompas.com, Dosen dan Ahli Hukum Tata Negara FHUI, Mohammad Novrizal, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengatur pencabutan gelar Pahlawan Nasional.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur pencabutan gelar pahlawan nasional,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, karena tidak ada dasar hukum, maka gelar Pahlawan Nasional tidak dapat dicabut atau dibatalkan.

“Artinya, tidak ada dasar hukum untuk melandasi tindakan pencabutan suatu gelar kepahlawanan,” tambahnya. Dengan demikian, meskipun sebagian masyarakat menolak, gelar yang sudah diberikan bersifat tetap secara hukum.

Dasar Hukum dan Syarat Pemberian Gelar

Ketentuan mengenai gelar Pahlawan Nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa penerima gelar harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Rinciannya dijelaskan pada Pasal 25 dan 26.

A. Syarat umum antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4.Berkelakuan baik serta setia kepada negara.
5.Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal lima tahun.

B. Sementara itu, syarat khusus hanya berlaku bagi tokoh yang telah wafat. Mereka harus:

1. Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata maupun politik.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh.
3. Mengabdi hampir sepanjang hidupnya untuk bangsa.
4. Melahirkan gagasan atau karya besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
5. Memiliki semangat kebangsaan dan konsistensi perjuangan yang tinggi.

Tags: dicabutgelarhari pahlawanPahlawan
Previous Post

Makna dan Sejarah Hari Ayah Nasional di Indonesia

Next Post

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

benlaris

benlaris

Next Post
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

BRIN Siap Uji Ilmiah Bahan Bakar Bobibos

BRIN Siap Uji Ilmiah Bahan Bakar Bobibos

Cara Memilih Gol Rizky Ridho untuk FIFA Puskas Award 2025

Cara Memilih Gol Rizky Ridho untuk FIFA Puskas Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.