ERAMADANI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Penyidik menilai sejumlah pihak menjual kembali tanah milik negara kepada pemerintah demi keuntungan pribadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut para oknum mematok harga yang tidak wajar. KPK kini menelusuri nilai kerugian negara akibat transaksi tersebut.
“Kami fokus menghitung kerugian negara dari pembebasan lahan dan berupaya mengembalikan uang itu ke kas negara,” kata Asep, Senin (10/11/2025).
Asep menegaskan, KPK akan memproses pihak yang menerima pembayaran tidak wajar. Ia menjelaskan, pembayaran sah hanya berlaku bagi pemilik lahan pribadi dengan nilai sesuai pasar. Namun, jika seseorang menjual tanah negara dengan harga tinggi, maka uang itu wajib dikembalikan.
“Kami akan menindak siapa pun yang mengambil keuntungan dari tanah negara melalui mark up atau manipulasi,” tegasnya.
Melansir dari monitorindonesia.com, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek kereta cepat sejak awal 2025. Meskipun kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, lembaga antikorupsi menilai proses penyelidikan berjalan lancar.




