Tahun Baru Islam 1 Muharram, penanda pergantian tahun dalam kalender Hijriah, kerap dirayakan oleh sebagian umat Muslim dengan berbagai kegiatan, mulai dari doa bersama dan pengajian hingga pawai dan perayaan budaya. Namun, di balik kemeriahannya, terdapat perdebatan fikih yang cukup panjang mengenai hukum merayakan dan mengucapkan selamat Tahun Baru Islam. Apakah perayaan ini dibenarkan dalam syariat Islam? Jawabannya, sebagaimana banyak hal dalam Islam, tidaklah hitam putih.
Sejarah penetapan kalender Hijriah sendiri bermula pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, yang menetapkan penanggalan ini sebagai rujukan resmi berdasarkan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Peristiwa hijrah yang monumental ini menjadi titik tolak perhitungan tahun dalam kalender Islam. Namun, penting untuk dicatat bahwa Al-Qur’an maupun Hadits tidak secara eksplisit mengatur atau menganjurkan perayaan khusus untuk memperingati 1 Muharram sebagai Tahun Baru Islam. Inilah yang menjadi inti perdebatan para ulama.
Perbedaan pendapat mengenai hukum merayakan Tahun Baru Islam terbagi ke dalam dua kubu utama: ulama yang melarang dan ulama yang membolehkan. Perbedaan ini berakar pada pemahaman yang berbeda tentang bid’ah (inovasi dalam agama) dan bagaimana menafsirkan teks-teks keagamaan yang relevan.
Ulama yang Memandang Perayaan Tahun Baru Islam Tidak Disyariatkan:
Sebagian ulama, terutama dari kalangan ulama Arab Saudi, berpendapat bahwa mengucapkan "tahniah" atau ucapan selamat Tahun Baru Islam bukanlah bagian dari syariat Islam. Salah satu tokoh yang vokal dalam pandangan ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang ulama terkemuka dari Arab Saudi. Dalam fatwanya yang termaktub dalam Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri, beliau menyatakan bahwa memulai ucapan selamat Tahun Baru Islam tidak dianjurkan. Namun, beliau membolehkan membalas ucapan selamat yang disampaikan orang lain.

Syaikh al-Utsaimin menekankan bahwa balasan tersebut sebaiknya tidak berupa ucapan "selamat Tahun Baru" secara langsung, melainkan berupa doa, misalnya, "Semoga Allah menjadikan tahun ini penuh kebaikan dan keberkahan untuk Anda." Pendapat ini didasarkan pada argumen bahwa tidak ada riwayat dari para salaf (generasi awal Islam) yang menunjukkan praktik mengucapkan selamat Tahun Baru pada 1 Muharram. Ucapan selamat, menurut beliau, hanya tercatat dalam dua hari raya besar Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Alasan utama Syaikh al-Utsaimin adalah penetapan 1 Muharram sebagai Tahun Baru Hijriah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, jauh setelah wafat Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa perayaan atau tahniah Tahun Baru Islam bukanlah bagian dari syariat yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini, menurut perspektif ini, termasuk dalam kategori bid’ah hasanah (inovasi yang baik) atau bid’ah mahdhah (inovasi yang buruk), tergantung pada niat dan pelaksanaan perayaannya. Jika perayaan tersebut disertai dengan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka termasuk bid’ah mahdhah.
Ulama yang Membolehkan Perayaan Tahun Baru Islam:
Di sisi lain, terdapat ulama yang membolehkan perayaan dan ucapan selamat Tahun Baru Islam. Salah satu contohnya adalah Syekh Abdul Karim al-Khudair. Beliau berpendapat bahwa mendoakan kebaikan sesama muslim, termasuk pada momen Tahun Baru Islam, diperbolehkan, selama doa dan ucapan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah khusus yang terkait dengan peristiwa tertentu.
Pendapat serupa disampaikan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya, Bid’ah dalam Agama: Hakikat, Sebab, Klasifikasi, dan Pengaruhnya. Beliau berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Islam tidak termasuk bid’ah. Justru, menurut beliau, perayaan ini dapat memperkuat identitas keislaman dan menumbuhkan semangat loyalitas terhadap ajaran Islam.
Dr. al-Qaradhawi bahkan menganjurkan umat Islam untuk merayakan datangnya tahun baru Hijriah setiap tahunnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan para sahabat di masa Khalifah Umar bin Khattab RA yang menetapkan kalender Hijriah. Beliau juga melihat ucapan selamat Tahun Baru Islam sebagai bentuk syukur dan pengingat akan makna hijrah Rasulullah SAW. Lebih jauh, beliau mendorong penggunaan kalender Hijriah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks pribadi, sosial, maupun kelembagaan.
Bagi Dr. al-Qaradhawi, semangat menyambut Tahun Baru Islam bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah Islam dan sarana untuk menghidupkan nilai-nilai hijrah dalam kehidupan modern. Perayaan ini, menurut perspektif ini, dapat menjadi momentum untuk introspeksi diri dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Kesimpulan:
Perdebatan mengenai hukum merayakan Tahun Baru Islam mencerminkan kompleksitas dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam. Tidak adanya dalil eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai perayaan ini membuka ruang bagi perbedaan interpretasi di kalangan ulama. Baik ulama yang melarang maupun yang membolehkan memiliki argumen yang kuat berdasarkan pemahaman mereka terhadap teks-teks keagamaan dan konteks sejarah.
Bagi umat Islam, penting untuk memahami perbedaan pendapat ini dan mengambil sikap yang bijak dan toleran. Perayaan Tahun Baru Islam, jika dilakukan, sebaiknya dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada ajaran-ajaran Islam yang benar dan menghindari kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Fokus utama seharusnya tetap pada introspeksi diri, peningkatan ketaqwaan, dan pengamalan nilai-nilai luhur Islam, seperti semangat hijrah, kesabaran, dan keikhlasan. Pada akhirnya, Wallahu a’lam bishawab (hanya Allah yang mengetahui kebenaran). Sikap yang bijaksana adalah menghormati perbedaan pendapat dan fokus pada esensi ibadah dan pengamalan nilai-nilai Islam.




