Jakarta, 2 Juni 2025 – Peringatan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 mendatang, memunculkan pertanyaan krusial bagi umat Islam di Indonesia: apakah sholat Jumat tetap wajib bagi kaum laki-laki jika mereka telah menunaikan sholat Idul Adha? Perdebatan fikih ini kembali mencuat seiring dengan ketetapan tanggal tersebut, mengharuskan umat Islam untuk mempertimbangkan kewajiban menjalankan dua ibadah sholat yang bertepatan pada hari dan waktu yang sama.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sholat Jumat ketika beririsan dengan hari raya Idul Adha—dan Idul Fitri—telah berlangsung lama. Tidak ada konsensus tunggal, dan pemahaman yang beragam ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap nash (dalil) Al-Quran dan Hadits, serta ijtihad para ulama dari berbagai mazhab. Hal ini menuntut pemahaman yang komprehensif dan bijaksana dari umat Islam dalam menentukan sikap dan praktik ibadahnya.
Jumhur Ulama dan Pendapat Mazhab Hanafi serta Maliki:
Sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Pendapat ini sejalan dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang secara tegas menyatakan bahwa kewajiban sholat Jumat tidak gugur hanya karena seseorang telah menunaikan sholat Idul Adha. Mereka berpegang teguh pada dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan dan kewajiban sholat Jumat sebagai ibadah berjamaah yang dianjurkan secara khusus.
Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Buya Yahya, seorang ulama terkemuka yang ceramahnya banyak diakses melalui kanal YouTube Al Bahjah TV. DetikHikmah telah mendapatkan izin resmi dari tim media Buya Yahya untuk mengutip pernyataan beliau. Dalam ceramahnya, Buya Yahya dengan jelas menyatakan, "Jadi dalam mazhab Hanafi dan Maliki tetap wajib, gak ada perbedaan apakah Jumatan tepat di hari Id atau tidak hari Id. Kalau wajib Jumatan ya Jumatan biarpun udah sholat Id." Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi mereka yang mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki, menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Jumat tetap menjadi kewajiban meskipun telah melaksanakan sholat Idul Adha.

Pandangan Mazhab Hambali:
Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, mazhab Hambali memberikan kelonggaran. Mazhab ini berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat jika telah menunaikan sholat Idul Adha. Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban sholat Dzuhur tetap berlaku. Artinya, mereka yang memilih untuk tidak melaksanakan sholat Jumat tetap diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur sebagai pengganti. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks keagamaan dan konteks pelaksanaannya. Buya Yahya juga menjelaskan hal ini dalam ceramahnya, menekankan pentingnya memahami perbedaan pendapat ini: "Dari mazhab Hambali, yang wajib Jumatan kemudian sudah melakukan sholat Id, maka dia boleh meninggalkan Jumatan tapi tetep sholat Dzuhur. Ini ilmu harus disampaikan."
Mazhab Syafi’i dan Pengecualiannya:
Mazhab Syafi’i, meskipun sependapat dengan mazhab Hanafi dan Maliki mengenai kewajiban sholat Jumat meskipun telah melaksanakan sholat Idul Adha, menambahkan pengecualian tertentu. Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, kewajiban sholat Jumat tetap berlaku setelah sholat Idul Adha, kecuali bagi beberapa kelompok yang memiliki kondisi tertentu.
Pengecualian ini diberikan kepada mereka yang tinggal di daerah yang tidak memiliki masjid atau mushola yang menyelenggarakan sholat Jumat. Bagi kelompok ini, kewajiban sholat Jumat gugur, namun mereka tetap wajib menunaikan sholat Dzuhur. Buya Yahya memberikan contoh yang lebih rinci: "Di kampung tetangga ada Jumatan, Anda boleh memaksakan pergi ke sana, tapi Anda tidak wajib (sholat Jumat) kalau Anda tidak dengar (azan). Di mana kita mendengar? Kalau Anda ke perbatasan lalu Anda tunggu waktu azan, dengar gak azannya? Azan tanpa mikrofon loh ya. Jadi perkiraannya azan normal pake suara." Penjelasan ini menekankan aspek praktis dan keterbatasan aksesibilitas dalam konteks pelaksanaan sholat Jumat.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih mengenai hukum sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha menunjukkan kompleksitas dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam. Tidak ada satu pendapat yang mutlak benar atau salah, karena masing-masing mazhab memiliki dasar argumentasi dan interpretasi yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami berbagai pandangan ini dan memilih pendapat yang sesuai dengan pemahaman dan keyakinannya, setelah mempelajari dalil-dalil yang mendukung masing-masing pendapat tersebut.
Bagi mereka yang ingin mengikuti pendapat jumhur ulama dan mazhab Hanafi serta Maliki, sholat Jumat tetap wajib meskipun telah melaksanakan sholat Idul Adha. Sementara bagi yang mengikuti mazhab Hambali, mereka diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat, tetapi tetap wajib menunaikan sholat Dzuhur. Sedangkan bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, kewajiban sholat Jumat tetap ada, kecuali bagi mereka yang tinggal di daerah yang tidak memiliki akses ke masjid atau mushola yang menyelenggarakan sholat Jumat.
Penting untuk diingat bahwa "Wallahu a’lam" (hanya Allah yang Maha Mengetahui) merupakan penegasan bahwa pemahaman manusia terhadap hukum agama tetap terbatas. Oleh karena itu, sikap toleransi dan saling menghormati antar sesama muslim dengan perbedaan pendapatnya sangatlah penting dalam menjaga ukhuwah Islamiyah. Mempelajari berbagai pendapat dan merujuk kepada ulama yang berkompeten menjadi langkah bijak dalam menentukan sikap dan praktik ibadah yang sesuai dengan tuntunan agama. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam dalam menghadapi dilema ibadah ini.



