Puasa Tarwiyah, yang jatuh pada 8 Zulhijah, selalu menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia menjelang Hari Raya Idul Adha. Tradisi ini diiringi dengan keyakinan akan pahala yang besar, bahkan ada yang mengaitkannya dengan penghapusan dosa setahun. Namun, seberapa sahihkah hadits-hadits yang mengklaim keutamaan tersebut? Dan apa sebenarnya landasan hukum yang mendasari anjuran melaksanakan puasa Tarwiyah? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dikaji secara mendalam untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada umat.
Klaim Penghapusan Dosa: Analisis Hadits
Beredar beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah. Salah satu hadits yang populer berbunyi, "Puasa hari Tarwiyah dapat menghapus dosa setahun. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun." Hadits lain menyebutkan, "Barang siapa yang berpuasa sepuluh hari Idul Adha, maka setiap harinya dia seperti berpuasa satu bulan; dengan puasa hari Tarwiyah sama dengan puasa setahun; dan dengan puasa Arafah, sama dengan puasa dua tahun." Klaim-klaim ini, yang menawarkan penghapusan dosa dalam jumlah signifikan, membuat puasa Tarwiyah tampak sangat menarik bagi banyak orang.
Namun, para ulama hadits telah melakukan kajian kritis terhadap sanad dan matan hadits-hadits tersebut. Hasilnya, banyak yang menyimpulkan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan penghapusan dosa setahun memiliki derajat dha’if (lemah) bahkan maudhu’ (palsu).
Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry dalam karyanya, Al-Bida’ Al-Hauliyyah, mencantumkan hadits yang menyebutkan puasa Tarwiyah setara dengan puasa setahun sebagai hadits maudhu’. Ibnu Al-Jauzi, ulama hadits terkemuka, juga memasukkan hadits tersebut ke dalam kategori hadits palsu dalam kitab Al-Maudhu’aat-nya. Asy-Syaukani, dalam Al-Fawaid, juga memberikan penilaian yang serupa. Lebih lanjut, munculnya nama Muhammad bin Saabi Al Kalby, yang oleh para ahli hadits dianggap sebagai perawi yang tidak terpercaya (pendusta) dalam beberapa riwayat, semakin memperkuat keraguan atas kesahihan hadits-hadits tersebut.

Oleh karena itu, umat Islam perlu berhati-hati dalam menerima klaim-klaim yang terkesan berlebihan terkait pahala puasa Tarwiyah. Menggantungkan keyakinan pada hadits dha’if atau maudhu’ bukanlah tindakan yang bijak dalam konteks keagamaan. Penting untuk selalu berpegang pada hadits-hadits sahih dan pendapat ulama yang terpercaya.
Landasan Hukum yang Sahih: Puasa Sepuluh Hari Zulhijah
Meskipun hadits-hadits yang menyebutkan penghapusan dosa setahun lemah, ada hadits sahih yang menjadi landasan anjuran puasa Tarwiyah. Kesunnahan puasa Tarwiyah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathal Mu’in karya Bahrudin Fuad, berakar pada hadits yang lebih luas, yaitu keutamaan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.
Hadits sahih yang dimaksud adalah riwayat dari Ibnu Abbas RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih dicintai Allah SWT amalan salehnya daripada sepuluh hari ini,” yaitu sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari dan Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin. Hadits ini menekankan keutamaan amalan saleh di sepuluh hari pertama Zulhijah, termasuk di dalamnya puasa.
Hadits lain yang mendukung kesunnahan puasa di awal Zulhijah diriwayatkan dari Hafshah RA. Ia berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan empat hal: (1) Puasa hari Asyura, (2) puasa 1-8 Zulhijah, (3) tiga hari tiap bulan, dan (4) dua rakaat sebelum fajar." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Nasai. Hadits ini secara eksplisit menyebutkan kesunnahan puasa selama delapan hari pertama Zulhijah, termasuk Tarwiyah.
Dari hadits-hadits sahih ini, dapat disimpulkan bahwa puasa Tarwiyah disunnahkan karena termasuk bagian dari amalan sunnah di sepuluh hari pertama Zulhijah, masa yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Anjuran ini didasarkan pada hadits sahih, bukan pada hadits-hadits lemah yang menyebutkan klaim penghapusan dosa secara spesifik.
Alasan Anjuran Puasa Tarwiyah: Dua Perspektif
Anjuran untuk melaksanakan puasa Tarwiyah memiliki dua alasan utama, sebagaimana dikemukakan dalam Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar:
-
Kehati-hatian terhadap Hari Arafah: Puasa Tarwiyah dapat menjadi bentuk kehati-hatian (ihtiyat) jika terjadi perbedaan pendapat atau kesalahan dalam menentukan awal bulan Zulhijah. Jika terjadi perbedaan, maka puasa Tarwiyah dapat menjadi pengganti puasa Arafah, yang merupakan puasa sunnah yang sangat dianjurkan.
-
Amalan Sunnah di Sepuluh Hari Zulhijah: Alasan yang lebih kuat adalah bahwa puasa Tarwiyah termasuk dalam rangkaian amalan sunnah yang dianjurkan di sepuluh hari pertama Zulhijah. Allah SWT sangat menyukai amalan-amalan yang dilakukan pada periode ini, sehingga melaksanakan puasa Tarwiyah menjadi bagian dari upaya untuk meraih ridha-Nya.
Puasa Tarwiyah 2025: Tanggal dan Niat
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, 8 Zulhijah 1446 H atau hari Tarwiyah jatuh pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Bagi yang ingin melaksanakan puasa Tarwiyah, niat puasa tersebut dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya adalah sebagai berikut:
Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.
Kesimpulan:
Puasa Tarwiyah merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, terutama karena termasuk dalam rangkaian amalan sunnah di sepuluh hari pertama Zulhijah. Meskipun terdapat hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan yang luar biasa, seperti penghapusan dosa setahun, namun hadits-hadits tersebut memiliki derajat lemah bahkan palsu. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya berpegang pada hadits-hadits sahih dan pendapat ulama yang terpercaya sebagai landasan dalam menjalankan ibadah. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan akurat tentang puasa Tarwiyah. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan ketaatan pada ajaran Islam yang benar.




