Madinah, 30 Mei 2025 – Kegaduhan melanda calon jemaah haji Indonesia menyusul keputusan Kerajaan Arab Saudi yang menghentikan penerbitan visa haji furoda untuk tahun ini. Keputusan mendadak tersebut telah menimbulkan kerugian dan keresahan bagi ribuan calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan, namun hingga menjelang puncak ibadah haji, visa mereka belum juga terbit. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini, menekankan keterbatasan kewenangan DPR dalam mengendalikan kebijakan visa yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah Arab Saudi.
Dalam wawancara eksklusif dengan detikHikmah di Madinah, Wachid menjelaskan bahwa DPR telah mencium adanya potensi masalah ini sejak bulan Mei lalu, saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk membahas persiapan haji tahun 2025. "Kami sudah menangkap sinyalemen ini pada bulan Mei lalu ketika kami berada di Saudi untuk membahas persiapan haji 2025," ujarnya.
Wachid mengungkapkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah telah memberikan isyarat mengenai kebijakan pengetatan penerbitan visa haji oleh pemerintah Arab Saudi, khususnya bagi jemaah yang menggunakan visa non-haji, seperti visa furoda. Pengetatan ini, menurut informasi yang diterima DPR, dilatarbelakangi oleh permasalahan penumpukan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selama pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Meskipun Arab Saudi telah mengeluarkan visa sesuai kapasitas lokasi, namun tetap terjadi penumpukan jemaah, sehingga kebijakan pengetatan ini diterapkan.
"Konjen sudah memberikan isyarat pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan, terutama jemaah haji yang visanya bukan visa haji. Karena di pemerintahan Arab Saudi selalu mendapat keluhan terkait penumpukan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal Arab Saudi sudah mengeluarkan visa sesuai dengan keberadaan lokasinya, makanya selalu numpuk sehingga dilakukan pengetatan terutama visa non-haji," jelas Wachid.
Visa furoda, menurut Wachid, menjadi salah satu titik permasalahan yang krusial karena sifatnya yang kurang terkontrol. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Arab Saudi tidak hanya menghentikan penerbitan visa furoda untuk Indonesia, tetapi juga untuk seluruh negara di dunia. "Tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan satu pun visa furoda, tidak hanya untuk Indonesia, tapi seluruh dunia tidak dikeluarkan satu pun," tegasnya.

Situasi ini, lanjut Wachid, telah menimbulkan beban berat bagi penyelenggara perjalanan haji khusus (travel) yang telah menerima pembayaran dari calon jemaah. Proses pengajuan visa furoda mengharuskan travel menyediakan data lengkap calon jemaah, termasuk rencana penerbangan, pemesanan hotel, dan pengaturan akomodasi di Armuzna. Semua biaya ini telah dibayarkan oleh calon jemaah, namun visa yang tidak terbit mengakibatkan kerugian besar bagi travel.
"Ini menjadikan beban bagi para travel yang otomatis menimbulkan kerugian besar. Travel itu saat minta visa harus sudah memiliki data di mana hotelnya, terbang kapan, dan termasuk Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua harus ada. Ini sudah dibayar sekarang, tapi visa tidak keluar sama sekali. Ini juga menjadi beban teman-teman travel," papar Wachid.
Menyikapi situasi ini, anggota tim pengawas (timwas) haji DPR tersebut memberikan imbauan kepada penyelenggara haji khusus agar transparan dan bertanggung jawab dalam menangani permasalahan ini. Wachid mendesak travel untuk tidak mempersulit proses pengembalian dana kepada calon jemaah yang batal berangkat.
"Saya sampaikan saran saya kepada travel agar dikumpulkan para calon jemaah, dikasih pengertian ini bukan kehendak Indonesia tapi dari pemerintahan Arab Saudi. Kami mohon para travel ini mengembalikan biaya uang yang sudah menjadi DP (down payment) atau yang sudah dibayar dikembalikan secara utuh. Kalau mau memang disimpan di teman-teman travel untuk tahun depan jika ada furoda lagi bisa berangkat. Ya kalau tidak dikembalikan," ujar politisi Fraksi Gerindra ini.
Meskipun DPR mengakui keterbatasan kewenangannya dalam mengintervensi kebijakan visa Arab Saudi, Wachid menegaskan komitmen DPR untuk melakukan pengawasan yang lebih komprehensif di masa mendatang. Hingga saat ini, pengawasan DPR lebih terfokus pada haji reguler. Namun, Wachid menyatakan bahwa DPR akan memperluas pengawasan untuk mencakup haji khusus, haji plus, dan bahkan haji furoda dalam revisi undang-undang terkait.
"Meskipun DPR tidak bisa mengintervensi, akan tetapi kami hanya memberikan saran karena haji yang kami tangani hanya haji reguler. Namun, untuk undang-undang yang akan datang kami akan melakukan pengawasan tidak hanya reguler tapi juga haji khusus, haji plus dan bila perlu nanti ada pengawasan haji furoda," tandasnya.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan haji. Ketidakpastian terkait visa furoda telah menimbulkan kerugian finansial dan emosional bagi calon jemaah, serta menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan bagi mereka yang telah membayar biaya perjalanan. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan bagi jemaah haji, khususnya dalam penyelenggaraan haji khusus yang melibatkan pihak swasta. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, termasuk memperkuat regulasi dan mekanisme komunikasi yang efektif dengan otoritas Arab Saudi. Peran DPR dalam pengawasan dan advokasi jemaah haji pun menjadi semakin krusial dalam memastikan perlindungan dan hak-hak jemaah terpenuhi. Ke depan, kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara haji sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan melindungi kepentingan jemaah.


