Tanjung Balai Karimun, Replika.co.id – Dalam sebuah operasi sinergis yang melibatkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, seorang penumpang ferry berhasil diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. "Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV OCEAN Dragon VIII yang tiba dari Kukup (Malaysia)," ujar Jerry.
Petugas yang curiga kemudian menginterogasi penumpang tersebut, seorang warga negara Indonesia berinisial A. "Ia tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, dan memang mengakui telah mengonsumsi narkoba. Setelahnya, kami langsung melakukan pemeriksaan badan dan menemukan tiga bungkusan berwarna hitam berisikan kristal putih di badannya," lanjut Jerry.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi bungkusan tersebut adalah narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan total berat 140 gram. Barang bukti dan pelaku pun langsung dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat," tegas Jerry.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu-sabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Selain itu, A juga dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika terkait impor Narkotika Golongan I.
"Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 700 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ungkap Jerry. "Upaya ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, termasuk narkoba."
Jerry berharap sinergi ini terus berlanjut dan semakin kuat di masa depan. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya ini," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah. Sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat semakin efektif dalam menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya ini.
Berikut beberapa poin penting yang dapat disoroti dari berita ini:

- Penangkapan: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil meringkus seorang penumpang ferry yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.
- Sinergi: Penangkapan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
- Jumlah Sabu-Sabu: Pelaku membawa 140 gram sabu-sabu yang jika berhasil diedarkan dapat mengancam 700 jiwa generasi penerus bangsa.
- Proses Hukum: Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
- Komitmen Bea Cukai: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya ini.
Berita ini dapat dikaitkan dengan beberapa isu penting, antara lain:



