Jakarta, 30 Oktober 2024 – Anies Rasyid Baswedan, mantan calon presiden dalam Pemilu 2024, mengungkapkan rasa terkejut dan dukungannya terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Melalui akun media sosial X, Anies menegaskan keyakinannya terhadap Tom Lembong dan menyerukan agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil.
"Kabar ini, amat-amat mengejutkan," tulis Anies dalam cuitannya. "Kami percaya aparat penegak hukum, dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom."
Anies juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. "Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)," tegas Anies.
Dukungan Anies kepada Tom Lembong tak lepas dari hubungan dekat keduanya selama Pemilu 2024. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, berperan sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan seringkali menjadi juru bicara kampanye.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tulis Anies dalam cuitannya.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," jelas Qohar. "Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kemudian, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambungnya.
Qohar juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka pada Selasa (29/10/2024). Kasus impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk politisasi hukum, mengingat Tom Lembong merupakan tokoh yang dekat dengan Anies Baswedan.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.
Kasus korupsi impor gula ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan adil.
Analisis dan Perspektif
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula menjadi sorotan publik, khususnya dalam konteks politik. Hubungan dekat Tom Lembong dengan Anies Baswedan memunculkan spekulasi tentang motif di balik penetapan tersangka tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk politisasi hukum, yang bertujuan untuk menjatuhkan citra Anies Baswedan dan kelompoknya. Mereka berpendapat bahwa kasus ini diangkat kembali menjelang Pemilu 2024 untuk melemahkan dukungan terhadap Anies Baswedan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik.
Kasus ini menjadi bukti bahwa politik dan hukum seringkali saling terkait. Penetapan tersangka Tom Lembong, yang merupakan tokoh politik, menunjukkan bagaimana politik dapat mempengaruhi proses hukum.
Namun, penting untuk diingat bahwa penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Tom Lembong berhak untuk membela diri dan menjalani proses hukum yang adil.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan adil. Penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka ini tidak didasari oleh motif politik dan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan