ERAMADANI.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang meminta pencabutan peraturan batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Pasal yang dimaksud berbunyi: ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tertulis dalam putusan MA tersebut.
Melansir dari nasional.okezone.com, Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan oleh MA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan ini, MA mengubah aturan sehingga usia minimal Cagub dan Cawagub dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon. Atas dasar itu, MA meminta KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.