ERAMADANI.COM – PDIP merespons perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik. Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli, bahkan memberikan julukan baru untuk MA, yakni “Mahkamah Adik”.
Guntur Romli menyebut awalnya PDIP menghormati apa pun putusan MA. Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk putusan MA kali ini.
“Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik,” ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024). Ia menduga putusan MA ini sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
“PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tandasnya.
Melansir dari tribunnews.com, Senada dengan Guntur Romli, Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.
Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada. “Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna,” imbuhnya.
Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu. Ia berpendapat aturan itu dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.
Sebagai informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih“.
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.