• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Politisi PDIP Kritisi Putusan “Mahkamah Adik” Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Politisi PDIP Kritisi Putusan “Mahkamah Adik” Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Adik

admin by admin
in Uncategorized
1 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – PDIP merespons perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik. Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli, bahkan memberikan julukan baru untuk MA, yakni “Mahkamah Adik”.

Guntur Romli menyebut awalnya PDIP menghormati apa pun putusan MA. Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk putusan MA kali ini.

“Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik,” ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024). Ia menduga putusan MA ini sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.

“PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tandasnya.

Melansir dari tribunnews.com, Senada dengan Guntur Romli, Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.

Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada. “Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna,” imbuhnya.

Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu. Ia berpendapat aturan itu dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Sebagai informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih“.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Tags: #kaesang#MahkamahAdik#Pilkada2024kpuPDIPPilkadapolitisiUU
Previous Post

Mahkamah Agung Cabut Batas Usia Minimal 30 Tahun untuk Cagub dan Cawagub

Next Post

Pelatihan Jurnalistik RKD Desa Penebel Dengan Gemini AI

admin

admin

Next Post
Pelatihan Jurnalistik RKD Desa Penebel Dengan Gemini AI

Pelatihan Jurnalistik RKD Desa Penebel Dengan Gemini AI

Bambang Susantono Mengundurkan Diri sebagai Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Mengundurkan Diri sebagai Kepala Otorita IKN

Jay Idzes Bawa Venezia ke Serie A di Hari Ulang Tahunnya

Jay Idzes Bawa Venezia ke Serie A di Hari Ulang Tahunnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.