ERAMADANI.COM – Soal rencana Menteri Agama yang ingin menjadikan pencatatan nikah seluruh agama terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Zainal Abidin menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia. Menurut Zainal hal ini justru dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non muslim dan menimbulkan inefisiensi prosedural.
“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka, yakni muslim di KUA dan non muslim di pencatatan sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti. Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam.
Faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas. Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama.
Sepengetahuan dan berdasarkan riset dari berita usulan dari menag ini belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI.
Sementara usulan ini jika tidak difikirkan secara matang dari seluruh aspek terkait ketentuan masing masing agama dan adat di Negara Kesatuan Indonesia di sisi lain bagaimana jika case yang terjadi adalah penganut kepercayaan akan menikah bagaimana konsep dan pelaksana teknisnya jika di berlakukan di KUA sedangkan KUA bukan hanya mengurusin masalah catatan perwakinan melainkan juga Penghulu, mengurusi zakat, waris yang terkait hukum keluarga islam sehingga usulan ini apat berakibat pada kemunduran kebijakan Kemenag itu sendiri.
Selain itu selama ini KUA berada di bawah ditjen Bimas Islam jika KUA diperuntukkan untuk seluruh Agama maka Ditjen Mana yang akan menaungi KUA ? Sudahkan segala aspek dan setiap variabel untuk mengambil keputusan ini di pertimbangkan dengan matang dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang ada di Bawah ?
“Maka dari itu, Kami dari MPW Pemuda ICMI Bali meminta untuk Menag meninjau ulang usulannyaa dan mempertimbangkan dengan matang jangan dengan adanya usulan baru menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang sebelumnya sudah tertata dengan rapi dan harmonis,” ujar Zainal Abidin.