ERAMADANI.COM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan daftar bahan yang tidak perlu dilakukan sertifikasi halal. Daftar ini disebut sebagai Halal Positive List of Materials.
Daftar ini berisi bahan-bahan yang tidak kritis dari aspek kehalalan yang umumnya digunakan pada industri pengolahan. Bahan-bahan tersebut tidak mengandung hal kritis baik dari asal bahannya maupun proses produksi.
Keberadaan daftar ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Pasalnya, perusahaan cukup fokus menyiapkan dokumen pendukung kehalalan dan proses seleksi bahan yang kritis saja.
Melansir dari halalmui.org, Setidaknya ada tiga kemudahan yang diberikan oleh daftar ini bagi perusahaan yang menggunakan bahan-bahan yang terdapat di dalamnya.
Pertama, pada proses seleksi bahan baru, perusahaan tidak perlu mengajukan persetujuan kepada LPPOM MUI.
Kedua, pada proses penerimaan bahan datang, perusahaan tidak perlu memeriksa kesesuaian nama bahan, nama produsen, dan negara asal dengan daftar bahan existing yang dimiliki perusahaan.
Ketiga, pada proses registrasi produk, perusahaan tidak perlu menyertakan dokumen pendukung untuk bahan-bahan yang terdapat dalam daftar ini.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, mengatakan bahwa daftar ini mendapat apresiasi dari perusahaan atau produsen.
“Karena mereka bisa fokus untuk menyeleksi bahan yang kritis dan menyediakan dokumen yang sesuai,” kata Muti.
Muti menambahkan, penyediaan daftar ini merupakan hal yang lumrah dalam praktek sertifikasi halal modern. Sejumlah lembaga halal luar negeri juga menerapkan hal serupa.
“Halal Positive List of Materials menjadi dokumen penting yang dijadikan acuan lembaga halal di berbagai negara dalam melakukan proses sertifikasi halal,” ujar Muti.