ERAMADANI.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda sebesar USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun kepada perusahaan teknologi informasi asal Jerman, SAP. Denda tersebut dijatuhkan karena SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan, suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Melansir dari kumparan.com, Selain di Indonesia, kasus yang disangkakan Departemen Kehakiman AS terhadap SAP juga terjadi di Afrika Selatan (Afsel) pada 2013 dan 2017. Di Afsel, suap diberikan kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, dan BUMN energi Afrika Selatan yakni Eskom Holdings Limited.
Penyelidikan kasus suap ini juga melibatkan Komisi Sekuritas dan Pasar Modal AS (The US Securities and Exchange Commission/SEC). SAP menyatakan siap menyelesaikan kasus hukum tersebut.
SAP didirikan di Jerman pada 1972, oleh lima mantan karyawan IBM. SAP sendiri merupakan singkatan dari Systemanalyse und Programmentwicklung atau Analisis Sistem dan Pengembangan Program.