ERAMADANI.COM – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons pembatalan pemeriksaan dirinya oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Ya, saya ngikutin Bawaslu saja,” kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan agenda pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, mereka sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengusut laporan terkait hal tersebut.
“Iya, salah satu dari hasil klarifikasi,” ujar Pangkey.
Melansir dari regional.kompas.com, Pangkey mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan tiga orang yang terkait. Mereka adalah Ketua DPP PAN Zita Anjani, dan dua kader PAN, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyerahkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Gibran di tingkat pusat.
“Juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya. Kemarin belum ada surat resminya maka kami tetap teruskan penyelidikan,” kata Pangkey.
Pangkey mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan. Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).
“Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti,” pungkas Pangkey.