ERAMADANI.COM – Keberadaan pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan masih menjadi permasalahan di Denpasar. Trotoar dan tempat-tempat terlarang sering digunakan sebagai lokasi berjualan ilegal.
Satpol PP Denpasar telah meningkatkan tindakan penertiban untuk mengatasi pedagang yang melanggar aturan. Petugas Satpol PP hampir setiap hari turun ke berbagai lokasi untuk melakukan penertiban.
Nyoman Sudarsana, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Denpasar, mengungkapkan bahwa banyak trotoar dan badan jalan yang digunakan oleh pedagang untuk berjualan, terutama saat ada keramaian.
Oleh karena itu, pihaknya secara rutin melakukan penertiban di berbagai titik, termasuk di Pasar Pula Kerti, Jalan Pulau Nias, dan kawasan Jalan Kamboja. Mereka juga melakukan penjagaan di Pasar Sanglah untuk mencegah pedagang pasar tumpah.
Melansir dari balipost.com, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait pedagang yang berjualan di trotoar. Sudarsana juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pedagang yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar atau di tepi jalan. Menurutnya, pedagang semacam itu melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan mengganggu pejalan kaki serta ketertiban lalu lintas.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, juga mengakui perlunya penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Terutama, beberapa lokasi di dalam pasar masih kosong, namun sejumlah pedagang memilih berjualan di tempat terlarang, mengganggu masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Pihak berwenang berharap tindakan penertiban ini dapat meningkatkan kualitas ketertiban umum di Denpasar dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.