ERAMADANI.COM – Pemerintah Provinsi Bali akan membuat peraturan daerah setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Provinsi Bali.
Koster menjelaskan bahwa dia langsung membuat tiga Raperda tersebut atas perintah dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Hal ini dilakukan agar tidak perlu menunggu lama, terlebih lagi masa jabatannya tinggal sebentar.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Wisatawan mancanegara akan dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu atau 10 USD setiap kali datang ke Bali.
Dengan peraturan daerah tersebut, pemerintah dapat secara resmi mengenakan pungutan tersebut bukan dalam bentuk kontribusi sukarela seperti saat ini.
Kemungkinan peraturan daerah ini dapat dijalankan mulai tahun 2024.
Koster mengungkapkan bahwa tidak takut adanya pengaruh terhadap kunjungan wisatawan mancanegara akibat adanya pungutan ini.
Baginya, pungutan tersebut justru baik untuk perlindungan kebudayaan dan alam Bali. Selain itu, melalui retribusi tersebut, pemerintah dapat membangun infrastruktur yang lebih baik di Bali.
Peraturan daerah ini diharapkan dapat segera dibuat agar tidak terlambat. Koster menekankan bahwa penggunaan pungutan tersebut akan digunakan untuk kepentingan lingkungan, budaya, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga pariwisata di Bali menjadi nyaman, aman, dan kondusif.
Pungutan ini khusus dikenakan pada wisatawan mancanegara, bukan wisatawan domestik.