ERAMADANI.COM – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana menuai sorotan. Pemicunya, ia menyebut MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup.
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya. Denny Indrayana mengungkapkan alasan dirinya membeberkan informasi ini kepada masyarakat.
“Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. No viral, no justice. Maka kita melakukan langkah-langkah pengawalan dengan pengungkapan ini ke sosial media,” kata Denny kepada wartawan dari Melbourne, Australia, Senin (29/5).
“Karena apa? Karena satu, Jika MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy,” tambah dia.
Melansir dari kumparan.com, Eks Wamenkumham ini menjelaskan, dirinya sudah membaca berbagai respons dari pejabat publik terhadap pernyataannya. Termasuk Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud bahkan meminta Polri untuk mengusut masalah ini.
“Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Telah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi harus diketahui publik,” ucap dia.
“Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Denny.
Denny menekankan, masalah pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat undang-undang, Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK.
Menurutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan.