• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
TKA Ilegal Marak di Bali, Pemprov Bentuk Satgas Penindakan

TKA Ilegal Marak di Bali, Pemprov Bentuk Satgas Penindakan

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Budaya, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini, Pariwisata
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) tak berizin alias ilegal mencari nafkah di Bali mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Bali.

Bahkan, rapat koordinasi lintas sektor telah dilakukan dengan membentuk Satgas untuk menindak tegas TKA ilegal.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa menindaklanjuti maraknya TKA ilegal mencari nafkah di Bali.

Melansir dari balipost.com, Dispar Bali telah membentuk satgas yang terdiri dari perangkat daerah provinsi. Termasuk di dalamnya pihak imigrasi, kepolisian, dan Disnaker & ESDM Bali.

Satgas ini atas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, bahwa Bali menuju Pariwisata berkualitas dan bermartabat. Salah satunya menjaga lingkungan, alam, dan budaya Bali.

Apabila, hal ini tidak dilakukan oleh wisatawan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.

Terkait wisatawan yang menggunakan visa berlibur untuk bekerja di Bali, Pemayun menegaskan hal tersebut telah melanggar dari segi ketentuan keimigrasian. Sebab, Visa on Holiday diperuntukkan untuk berwisata.

Sementara itu, Kepala Disnaker & ESDM Provinsi Bali, IB. Setiawan mengatakan, bahwa izin TKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui TKA Online.

Namun, dengan adanya indikasi TKA ilegal atau dengan Visa on Holiday bekerja di Bali perlu disikapi dengan tegas.

Tags: #asing#pemprovBalikerjamarakpenindakantenagaTKA
Previous Post

Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik Pria FIFA 2022 dan Daftar Peraih Lainnya

Next Post

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Senator H. Bambang Santoso, MA Ajak Komponen Perempuan Jaga Ketahanan Keluarga dan Pererat Persatuan

benlaris

benlaris

Next Post
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Senator H. Bambang Santoso, MA Ajak Komponen Perempuan Jaga Ketahanan Keluarga dan Pererat Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Senator H. Bambang Santoso, MA Ajak Komponen Perempuan Jaga Ketahanan Keluarga dan Pererat Persatuan

Ombudsman Meminta Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT Dikaji Lagi

Ombudsman Meminta Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT Dikaji Lagi

Imigrasi deportasi WNA Rusia karena Menyalahgunakan Visa di Bali

Imigrasi deportasi WNA Rusia karena Menyalahgunakan Visa di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.