ERAMADANI.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons permintaan pihak kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes (15), untuk diberi perlindungan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, yang mengakibatkan korban koma hingga saat ini.
Namun, sampai saat ini justru yang sudah meminta permohonan perlindungan kepada KPAI bukanlah AG tapi korban David. Maryati juga mengatakan, bahwa KPAI sudah menerima pengaduaan dari pihak korban yakni David pada Jumat yang lalu.
Lantas, Komisioner KPAI, Ai Maryati mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari pihak AG untuk meminta perlindungan KPAI.
Melansir dari megapolitan.okezone.com, Pihak David sendiri mengadukan terkait kekhawatiran tidak berjalannya proses hukum yang tengah terjadi sehingga membuat munculnya ketidaksesuaian dengan harapan keluarga.
Sebelumnya, publik menyorot Agnes (15) dalam kasus Penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Nama AG bahkan menjadi trending nomor satu di Twitter, beberapa hari kebelakang.
Belakangan, AG disebut-sebut minta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini. Mengenai hal ini, KPAI mengaku belum menerima permohonan resmi dari pihak Agnes.
Ia juga menerangkan, sekalipun belum menerima surat permohonan dari A, pihaknya memastikan akan melakukan pemantauan dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.




