ERAMADANI.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer (RE). JPU dinilai mengabaikan LPSK yang merokemendasikan hukuman ringan untuk Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan.
“Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” begitu kata Susi, Rabu (18/1).
Melansir dari republika.co.id, kata Susi menerangkan, dari tuntutan yang diajukan JPU, seperti tak mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman yang dimintakan LPSK kepada jaksa. Justru kata Susi, terdakwa Putri Candrawathi yang ditolak pengajuannya sebagai justice collaborator oleh LPSK malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan 8 tahun.
“Itu yang sangat kami sesalkan sekali. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” terang Susi.
Padahal kata Susi, jika mengacu pada Pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelaku kejahatan yang bekerja sama mengungkap kejahatan tersebut, mendapatkan keringanan dalam tuntutan, maupun vonis yang akan dijatuhkan.
Artinya, kata Susi, jika jaksa terdakwa Putri dituntut 8 tahun penjara, dan terdakwa Kuat Maruf serta terdakwa Ricky Rizal (RR) dituntut masing-masing juga selama 8 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu pidana penjara selama seumur hidup. Maka mengacu UU LPSK tersebut, kata Susi, Richard seharusnya mendapatkan tuntutan di bawah 8 tahun.
“Ini kan ternyata tidak,” kata Susi.
Padahal kata Susi, dalam komitmennya sebagai justice collaborator, terdakwa Richard, juga turut membantu kerja-kerja pembuktian yang dilakukan tim jaksa penuntut umum pada saat persidangan.
LPSK, tentu punya harapan yang sama kepada majelis hakim seperti saat meminta jaksa menuntut ringan terdakwa Richard.