ERAMADANI.COM – Kekerasan seksual merupakan problematika yang marak terjadi di Indonesia. Walaupun kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, mayoritas dari korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur (SD & SMP) memiliki angka tertinggi.
Modus yang sering dilakukan yakni uang, serta barang-barang berharga. Pelaku menyalah gunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban.
Kekerasan seksual termasuk penyimpangan negatif yang bertindak tidak sesuai/melanggar kaidah norma asusila dan adat istiadat. Kekerasan seksual merugikan korban baik secara fisik, mental, dan psikologis.
Melansir dari kompasiana.com, Jika korban adalah anak di bawah umur, trauma yang dirasakan dapat menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak akan menjadi lebih tertutup dan takut bertemu orang baru yang dapat berpengaruh pada kehidupan sosial anak.
Menyalahkan korban hanya akan menjadi pemicu bagi pelaku untuk terus melancarkan kekerasan seksual dan mereka selalu punya kambing hitam untuk menghindari hukuman yang setimpal.
Komnas Perempuan menyatakan setiap 2 jam ada 3 korban yang menjadi korban kekerasan seksual. Selanjutnya, Data menunjukan jumlah korban pada anak meningkat dari 3 tahun terakhir. Pada tahun 2019 tercatat lebih dari 12.000 kasus menjadi lebih dari 15.000 kasus pada tahun 2021.
Pelecehan seksual dapat terjadi secara fisik, verbal, dan non-verbal. Contoh yang terjadi di sosial media yakni mengirim foto/video yang mengandung pornografi tanpa persetujuan penerima.
Stereotipe terhadap pakaian wanita yang “mengundang” yang justru seakan-akan menyalahkan korban. Masyarakat membela dengan alasan hawa nafsu manusia atau sifat dasar manusia. Pemikiran-pemikiran ini yang mengakibatkan meningkatnya angka kekerasan seksual.
Penyebab maraknya kekerasan seksual :
1. Adanya riwayat kekerasan seksual
2. Adiksi terhadap konten-konten pornografi
3. Memiliki fantasi yang berhubungan dengan kekerasan seksual
4. Menggunakan narkoba/obat-obat terlarang
5. Kurangnya pengawasan dari orang tua dan Pergaulan yang salah
6. Hukuman yang kurang menjera bagi pelaku
Kesimpulannya, tidak ada perempuan yang mau dilecehkan secara seksual. Kesalahan ada pada orang yang melakukan, bukan korban.
Untuk memutus rantai pemaksaan seksual pada perempuan, ajarkanlah anak-anak (perempuan dan laki-laki) didalam keluarga anda untuk menghormati orang lain disekitar lingkungan anda