• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Revisi Aturan Pencairan JHT, Kemnaker Bakal Terbitkan Permenaker Baru

Revisi Aturan Pencairan JHT, Kemnaker Bakal Terbitkan Permenaker Baru

benlaris by benlaris
in Uncategorized
0 0
0
337
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (21/2).

Anwar mengatakan Kemnaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan oleh pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi diubah.

“Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi,” ucap Anwar.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Presiden Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

Previous Post

Jokowi Buka FMCBG G20, Sebut ‘Winter is Coming’

Next Post

Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

benlaris

benlaris

Next Post
Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

Perubahan Iklim Dunia Arahnya Akan Semakin Mengerikan

Perubahan Iklim Dunia Arahnya Akan Semakin Mengerikan

Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.