• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Perlu Dicetak?

Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Perlu Dicetak?

benlaris by benlaris
in Berita, Featured, Headline
0 0
0
342
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 kini ramai tersedia baik di media sosial maupun e-commerce. Penawaran tersebut berupa pencetakan sertifikat dalam ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan khususnya saat dipakai sebagai syarat perjalanan.  Hal yang juga ditonjolkan adalah bahannya yang diklaim tahan air, tahan minyak, tahan gores, dan lebih awet. Harga yang ditawarkan juga beragam mulai dari Rp15.000 sampai Rp50.000 per buah.

Namun, apakah sertifikat vaksin Covid-19 benar-benar perlu untuk dicetak? Sertifikat vaksin akan diterima oleh semua orang yang sudah mendapatkan vaksinasi, baik tahap pertama maupun kedua. Kita akan mendapatkannya melalui tautan yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel masing-masing. Beberapa daerah juga memberikan sertifikat vaksin yang dicetak di selembar kertas kepada masyarakatnya.

Dilansir dari Kompas.com, dokumen ini bisa dipakai untuk menunjukkan detail soal catatan vaksin kita. Selain itu, kini sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat perjalanan baik melalui darat, udara maupun laut. Meski demikian, kita tidak harus mencetaknya untuk bisa menggunakannya sebagai pelengkap dokumen perjalanan. Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dari KAI, misalnya, menyebutkan “wajib menunjukkan sertfikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa”.

Artinya, kita bisa memilih salah satu format saja sehingga tidak harus mencetak sertfikat tersebut. Serupa, aturan dari Angkasa Pura selaku BUMN yang mengatur bisnis perjalanan udara di Indonesia juga menyatakan hal serupa. Sejumlah penerbangan mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama bersama dengan surat keterangan negatif PCR dalam kurun waktu tertentu. Hanya disebutkan “sertifikat vaksin Covid-19 pertama” tanpa embel-embel dalam bentuk cetak.

Artinya, sertifikat vaksin yang dimaksud bisa dalam bentuk cetak maupun digital. Jika memakai versi digital, yang terpenting adalam QR Code yang tercantum sertifikat tersebut. Adapun, kita bisa mengunduhnya lewat laman https://pedulilindungi.id/ untuk disimpan di gadget masing-masing. Cara lainnya adalah mengakses aplikasi Peduli Lindungi ketika sewaktu-waktu berkas tersebut dibutuhkan. Jika sudah memiliki akun di aplikasi kesehatan dari pemerintah, kita tinggal membuka menu Sertifikat Vaksin dan dokumen tersebut sudah tersedia.

Cara ini jauh lebih mudah dan aman apalagi jika harus mencetaknya lewat pihak yang tak dikenal seperti jasa percetakan.

Keputusan untuk menggunakan jasa cetak sertfikat vaksin sebenarnya berisiko terhadap kebocoran data pribadi. Apalagi jika kita gegabah mengirimkan tautan maupun sertfikat tersebut kepada orang tak dikenal alias penyedia jasa cetak tersebut.

Bisa saja orang tersebut menyalahgunakan data yang dipakai untuk berbagai hal negatif lainnya. Misalnya mengakses pinjaman online, membobol kartu kredit atau tindak kriminal lainnya. Terlebih lagi, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat dalam bentuk cetak baik dari penyedia layanan perjalanan maupun Kementerian Kesehatan.  Seperti dimuat di Kompas.com pada (06/07/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. “Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” katanya. Ia menambahkan, pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya. Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin.

“Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing,” kata Nadia. Menurut Nadia, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan.

Tags: Covid-19Sertifikat
Previous Post

Uang Kripto Diusulkan Kena Pajak

Next Post

BEM Unnes: Ma’ruf King of Silent, Puan Queen of Ghosting

benlaris

benlaris

Next Post
BEM Unnes: Ma’ruf King of Silent, Puan Queen of Ghosting

BEM Unnes: Ma'ruf King of Silent, Puan Queen of Ghosting

Senator DPD RI H. Bambang Santoso Dorong Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Senator DPD RI H. Bambang Santoso Dorong Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Penurunan Mobilitas Penduduk Harus Dipertahankan Selama PPKM Darurat

Penurunan Mobilitas Penduduk Harus Dipertahankan Selama PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.