• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Senator HBS Fasilitasi Tatap Muka dan Webinar Tentang Permenkop No 2 Tahun 2021

Senator HBS Fasilitasi Tatap Muka dan Webinar Tentang Permenkop No 2 Tahun 2021

benlaris by benlaris
in Bali, Berita
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Senator DPD RI Dapil Bali, H. Bambang Santoso memfasilitasi Tatap Muka dan Webinar Sosialisasi Permenkop No 2 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan ini menyasar pelaku usaha dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Besaran bantuan yang juga disebut dengan BPUM ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar yang hadir juga menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.

Syarat dan ketentuan BPUM 2021 dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:

Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Menyertakan berkas:

  • Formulir Pendaftaran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy SKTU/IUMK/NIB
  • Foto usaha/produk

Tags: BloBPUMUMKM
Previous Post

Perkuat Iman Warga TPU Suwung, Baznas Denpasar Tebar Sembako

Next Post

Amnesty Internasional Kecewa Indonesia Tolak Resolusi PBB Perlindungan HAM

benlaris

benlaris

Next Post
Amnesty Internasional Kecewa Indonesia Tolak Resolusi PBB Perlindungan HAM

Amnesty Internasional Kecewa Indonesia Tolak Resolusi PBB Perlindungan HAM

MUI Bali Serukan Doa dan Peduli Palestina

MUI Bali Serukan Doa dan Peduli Palestina

Anis Matta Sebut Sudah Saatnya Pikirkan Bubarkan Negara Israel

Anis Matta Sebut Sudah Saatnya Pikirkan Bubarkan Negara Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.