DENPASAR – Senator DPD RI Dapil Bali, H. Bambang Santoso memfasilitasi Tatap Muka dan Webinar Sosialisasi Permenkop No 2 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan ini menyasar pelaku usaha dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM. Besaran bantuan yang juga disebut dengan BPUM ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar yang hadir juga menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.
Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.
Syarat dan ketentuan BPUM 2021 dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:
Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Menyertakan berkas:
- Formulir Pendaftaran
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy SKTU/IUMK/NIB
- Foto usaha/produk