ERAMADANI.COM, JAKARTA – Vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak boleh digunakan lagi apabila kondisi sudah normal. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am.
Hal itu menyiratkan bahwa vaksin AstraZeneca tidak boleh digunakan lagi apabila pemerintah sudah memiliki alternatif vaksin lain dan mencukupi.
Ia menyampaikan pemberian izin saat ini untuk vaksin tersebut mengingat kondisi darurat dan vaksin corona yang halal masih sangat terbatas.
Sementara untuk menciptakan herd immunity yang terharapkan, maka pelaksanaan vaksinasi juga harus mencapai jumlah yang sesuai.
Ketua Bidang Fatwa MUI itu pun memberikan perumpamaan pemberian fatwa seperti yang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lakukan.
Pada saat kondisi normal, izin dari BPOM adalah izin edar, bukan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
“Dalam kondisi normal nanti nggak berlaku itu EUA, yang berlaku izin edar. Memang situasinya sekarang kondisi darurat,” sambungnya, mengutip health.detik.com.
Ia melanjutkan, ini bukanlah yang pertama kalinya MUI mengeluarkan izin terhadap vaksin yang mengandung bahan terlarang.
Pada 2020 MUI pernah mengeluarkan izin terhadap vaksin polio yang juga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan standart halal.
Lebih lampau pada 2009, MUI memberikan izin penggunaan vaksin miningitis yang mengandung tripsin babi, hal itu lantaran kondisi darurat.
Akhirnya pada 2010, vaksin untuk miningitis itu mendapat pelarangan setelah pemerintah memiliki alternatif vaksin lain dari China.
“Dan kemudian memenuhi syarat tathir syar’i. Kita nyatakan halal. Dengan demikian yang tadi asalnya haram tapi boleh, menjadi tidak boleh karena ada alternatif dan mencukupi,” ungkap Ni’am.
(ITM)