ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan aset negara senilai Rp 6 triliun untuk dialihkelolakan ke Holding BUMN Perkebunan, di bawah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).
Beberapa aset dari Kementan itu ialah tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.
Melansir dari kumparan.com, Imelda Alini selaku Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjelaskan, pengelolaan aset-aset tersebut selanjutnya oleh anak usaha PTPN III (Persero), yakni PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).
Sementara penggunaannya adalah untuk bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.
Adapun Kementerian BUMN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal.
Hal itu untuk melakukan penambahan modal perseroan, berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset eks BMN Kementan senilai Rp 6 triliun.
Sementara itu, perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM, yang juga tertuang dalam Akta Notaris.
Berdasarkan pernyataan Imelda, aset BMN senilai Rp 6 triliun sesuai PP 79/2019 itu akan termanfaatkan untuk berbagai hal, yakni sebagai berikut.
- Kepentingan penelitian
- Pengembangan dan pengadaan benih berdasarkan kelompok fungsinya yakni tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.
Adapun Holding PTPN III dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN.
Sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN.
Imelda juga mengungkapkan beberapa rencana optimalisasi aset RPN hingga kini.
Mulai dari kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau eco park. (ITM)