• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
BI

Menyempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen, BI Terbitkan PBI Baru. - (Foto: aa.com.tr).

Menyempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen, BI Terbitkan PBI Baru

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
338
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, untuk menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen.

Salah satu dalam penyempurnaan ketentuan itu ialah menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan sebelumnya PBI hanya mencakup sistem pembayaran.

Akan tetapi, kini juga mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

“Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi

Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,

dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.”

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan pers, Selasa (5/1/21)

Melansir dari republika.co.id, adapun ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal pengundangannya.

Penyempurnaan ketentuan itu sebagai bagian dari komitmen Bank Indonesia dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional.

Dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penyempurnaan ini untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.

Selain itu, untuk menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial, digitalisasi produk dan atau layanan jasa keuangan, serta sistem pembayaran.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini ialah sebagai berikut.

  • Redefinisi konsumen dan penyelenggara.
  • Penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
  • Penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen.
  • Penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan.
  • Penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

PBI yang baru ini mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 masih tetap berlaku.

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. (ITM)

Tags: BaliBank IndonesiaBIDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaKetentuan Perlindungan KonsumenKonsumenMakroprudensialMoneterPenyelenggaraPeraturan Bank IndonesiaPerbankanSistem Pembayaran
Previous Post

Dapat Dana dari Program PEN, 2 Subak di Klungkung Dapat Proyek Jalan Usaha Tani

Next Post

Gubernur Bali Siap Jadi yang Pertama Menerima Vaksinasi Covid-19

benlaris

benlaris

Next Post
Vaksinasi

Gubernur Bali Siap Jadi yang Pertama Menerima Vaksinasi Covid-19

Setda Bali

Eks Bendahara Setda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Korupsi

Investor

E-commerce Grab Toko Ditipu Investor, Uang Konsumen Janji Dikembalikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.