• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Antigen

Syarat Perjalanan dengan Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari Sebelum Keberangkatan. - (Foto: jogja.tribunnews.com).

Syarat Perjalanan dengan Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari Sebelum Keberangkatan

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota dan antarprovinsi di Pulau Jawa wajib untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Melansir dari megapolitan.kompas.com, penggunaan hasil rapid test itu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota

wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen

paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.”

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo

Sementara itu, aturan lebih ketat berlaku untuk perjalanan ke Pulau Bali, yakni harus menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.

Untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.

Pengguna transportasi pribadi maupun umum juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen.

Adapun keringanan untuk bepergian berlaku untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan. (ITM)

Tags: BaliBerlaku 3 Hari Sebelum KeberangkatanCovid-19DenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Libur Akhir TahunLibur NatalLiburan NataruPulau DewataPulau JawaRapid & Swab TestRapid TestRapid Test AntigenSyarat Perjalanan
Previous Post

MA Diminta Cabut Aturan Foto dan Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

Next Post

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, 6 Menteri Baru Telah Dikenalkan

benlaris

benlaris

Next Post
Menteri

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, 6 Menteri Baru Telah Dikenalkan

Golose

Presiden Jokowi Tunjuk Petrus Golose Jadi Kepala BNN

Kabinet

5 Nama Wakil Menteri Baru di Kabinet Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.