ERAMADANI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota dan antarprovinsi di Pulau Jawa wajib untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Melansir dari megapolitan.kompas.com, penggunaan hasil rapid test itu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, aturan lebih ketat berlaku untuk perjalanan ke Pulau Bali, yakni harus menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Pengguna transportasi pribadi maupun umum juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen.
Adapun keringanan untuk bepergian berlaku untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan. (ITM)