Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjelaskan mana yang termasuk hatespeech (ujaran kebencian) dan mana yang bukan. Menurutnya, berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah bukanlah termasuk hatespeech. Namun jika sudah masuk SARA, maka hal itu termasuk hatespeech.
“Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu sudah masuk hate spech,” kata Badrodin, Selasa (25/11/2015) seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tentang hatespeech diterbitkan agar masyarakat tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada SARA (suku, agama, ras dan warna kulit).
Selain itu, berita bohong, menghasut dan pencemaran nama baik juga termasuk kategori hatespeech. Baik hal itu dilakukan secara langsung atau melalui media sosial.
Ia mencontohkan, kasus di Magelang yang pernah ditanganinya berupa gambar babi yang menggigit Alquran merupakan contoh hatespeech.
“Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini. Ada gambar babi yang menggigit Alquran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan harus ditindaki,” tegasnya. [Siyasa/Tarbiyah]