ERAMADANI.COM, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi telah menggelar rangkaian ibadah umrah untuk tahap ke-2, pada Minggu (18/10/20). Berbeda halnya dengan umrah pada saat kondisi normal, kini Pemerintah Arab Saudi harus membatasi jumlah jemaah dan waktu pelaksanaannya.
Dengan demikian, harapannya akan dapat mengurangi potensi penularan Covid-19 ketika umrah nanti.
Tahap 2 Diikuti 15.000 Jemaah
Melansir dari kompas.com, ada sebanyak 15.000 jemaah pada tahap kedua ini yang mendapat izin untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jumlah tersebut setara dengan 75% kapatitas normal.
Untuk pelaksanaan salat wajib sendiri, 40.000 orang mendapat izin untuk menunaikan salat 5 waktu ke Masjidil Haram pada setiap pelaksanaannya.
Selain itu, seorang pejabat kementerian juga menjelaskan adanya pemberian izin untuk melakukan kegiatan lain.
“Izin baru termasuk untuk salat di Masjidil Haram, untuk salat di Kamar Suci Nabi di Masjid Nabawi, dan ziarah (di makam) Nabi,” jelas pejabat itu.
Saat ini, pelaksanaan ibadah umrah masih pada tahap 1, yakni hanya 30% dari kapasitas yang ada.
Tiga puluh persen itu setara dengan 6.000 orang jemaah saja yang dapat mengikuti ibadah umrah.
Adapun 6.000 jemaah yang dapat mengikuti umrah itu terdiri atas warga Arab Saudi dan warga negara asing yang bekerja dan tinggal dalam negara ini.
Pelaksaan ibadah umrah itu pun terikat oleh sejumlah aturan ketat terkait protokol kesehatan, hal itu demi menjaga keselamatan semua pihak.
Sementara itu, bagi jemaah yang datang dari luar negeri, pemberian izin setelah proses peninjauan terkait situasi perkembangan pandemi Covid-19 dunia.
Pemerintah Arab Saudi Luncurkan Aplikasi Eatmarna
Kementerian terkait di pemerintahan Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi ponsel bernama “Eatmarna”.
Aplikasi itu untuk mengeluarkan izin umrah pada calon jemaah haji dari luar negeri.
Dengan mengakses aplikasi itu, dapat memudahkan calon jemaah umrah maupun haji untuk mengecek apakah negara mereka telah mendapat lampu hijau atau belum oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sementara untuk pelaksaan tahap ke-3 rencananya pada 1 November 2020 dengan kuota jemaah 100%.
Namun, dengan catatan hanya bagi mereka yang tinggal dalam negara ini.
Pemberian izin untuk jemaah luar negeri akan berlangsung secara bertahap, terutama ketika memasuki tahap 4.
Akan tetapi, waktu pelaksanaan untuk tahap 4 sendiri sampai sejauh ini belum ada. (ERK)